Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Setuju Gunakan Rupiah

Kompas.com - 28/05/2015, 06:06 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
PT Freeport Indonesia siap memakai rupiah untuk bertransaksi di dalam negeri. Seperti kita tahu,  kewajiban penggunaan mata uang rupiah baik untuk pribadi maupun perusahaan diatur UU No 7/2011 tentang Mata Uang, dan Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 17/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia. 

Beleid ini mewajibkan penggunaan rupiah di setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, serta transaksi keuangan lainnya baik tunai maupun non tunai. Aturan berlaku mulai 1 Juli 2015.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Senin (25/5/2015) menjelaskan, meskipun merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), Freeport tetap memiliki komitmen kepada peraturan perundang-undangan dan regulasi di negara tempat perusahaan ini mengolah dan memanfaatkan aset.

Ia mengakui, aset yang dikelola merupakan aset nasional. Bila pemerintah berkeinginan semua transaksi di Freeport menggunakan mata uang rupiah, maka pihaknya akan mematuhi.

Dalam melakukan investasi lanjut Maroef, Freeport selalu menggunakan dana yang berasal dari luar, terutama dari induk usaha dan tidak menggunakan dana dari perbankan Indonesia. "Kalau dana yang berasal dari luar seperti ini biasanya dalam mata uang dollar AS," imbuh dia.

Sementara itu, mata uang rupiah hanya digunakan dalam pembelian barang -barang kebutuhan yang ada di pasar lokal atau dalam negeri.  "Banyak, misalnya katering, nilainya tidak sedikit, itu ada rupiah. Kalau transaksi ke luar pakai dollar," ungkap dia.

Meski demikian, ia yakin Freeport tidak akan kesulitan atau jika harus bertransaksi dalam mata uang rupiah.

Hal ini karena penggunaan mata uang rupiah itu bisa dilakukan secara terukur dengan menghitung keuntungan dan kerugian. "Itu pasti ada hal-hal terukur bagaimana menghitung keuntungan dan kerugian," tambahnya.

Menanggapi ini, Ketua Working Group Kebijakan Publik Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Budi Santoso, Selasa (26/5/2015),  berpendapat, masih banyak transaksi di perusahaan tambang seperti Freeport yang menggunakan valuta asing seperti pembelian peralatan dan perlengkapan atau equipment, bahan-bahan dan jasa.

Untuk jasa, Budi berpendapat seharusnya dalam kontrak  dengan mereka pemerintah bisa memaksa konsultan asing yang bekerja di Freeport lebih dari 20 tahun, wajib membuka kantor di Indonesia. Mereka juga harus bertransaksi memakai rupiah. "Jika mereka sudah beroperasi selama 20 tahun di Indonesia, maka keekonomiannya seharusnya sudah tercapai," ujarnya.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga bisa meminta Freeport memakai kontraktor lokal yang memiliki reputasi internasional misalnya PT Waskita Karya Tbk, Hutama Karya dan lainnya. "Perlu ditingkatkan keterlibatan kontraktor nasional," tandasnya. (Agustinus Beo Da Costa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com