Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tudingan Kartel SMS terhadap Operator Kandas di Pengadilan

Kompas.com - 28/05/2015, 15:11 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Para operator telekomunikasi kini bisa bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait atas penetapan tarif short message service alias SMS kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Putusan KPPU Nomor 26/KPPU-L/2007 batal demi hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan, Rabu (27/5/2015).

Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan hakim, pihak komisioner tidak menyertakan nominal tarif pesan singkat yang harus dibayarkan oleh konsumen. Padahal, unsur ini wajib disertakan untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun sejumlah operator seluler yang menggugat putusan KPP adalah PT Excelcomindo Pratama Tbk (sekarang PT XL Axiata Tbk), PT Telekomunikasi Selular, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk (sekarang PT Smartfren Telecom Tbk), dan PT Smart Telecom.

Tak hanya itu, dalam persidangan, Robert juga menetapkan bahwa para pemohon tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU Monopoli.

Robert beralasan, KPPU tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran Pasal 5 yang berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama.

Bagian Litigasi KPPU Lantiko H Suryatama mengaku bahwa KPPU menghormati amar putusan majelis. Meski kecewa, ia akan meminta persetujuan komisioner KPPU untuk upaya hukum lanjutan. "Namun, ada kemungkinan akan ajukan kasasi," katanya kepada Kontan.

Terlebih lagi, menurut Lantiko, KPPU sudah menghitung bahwa pada periode 2002-2008 terdapat selisih yang cukup besar antara harga SMS dan ongkos produksi operator. Menurut catatan KPPU, biaya produksi hanya di kisaran Rp 42 hingga Rp 72 per SMS, sedangkan tarif SMS kala itu mencapai Rp 350.

Kuasa hukum PT XL Axiata, Tbk, Stefanus Haryanto, mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan tersebut sudah sesuai dengan dalil keberatan yang diajukan para operator. "Memang demikian faktanya, kami tidak melanggar Pasal 5 sehingga putusan KPPU tidak berdasar," ujar dia. (Sinar Putri S Utami)          

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com