Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Tunggu Pembahasan Lanjutan Pengampunan Pajak

Kompas.com - 28/05/2015, 16:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito menyatakan, rencana ini tentu saja harus dikomunikasikan dengan DPR, dan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. “Kita akan sampai di kesimpulan nanti. Biar yang memutuskan mereka. Apakah DPR yang akan melakukan inisiatif, atau apakah pemerintah. Kalau melalui pemerintah, berarti Presiden,” kata Sigit ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Sigit mengatakan, DJP tengah menjaring pendapat dari berbagai kalangan terkait rencana ini seperti dari pakar ekonomi, pengusaha, dan lembaga-lembaga lain. Selain itu, DJP juga melibatkan kepolisian, kejaksaan, KPK, dan komisi terkait di DPR dalam pembahasan pengampunan pajak.

Sebelumnya, DJP Kemenkeu dikabarkan akan menerapkan kebijakan pengampunan pajak . Kebijakan ini akan digunakan Ditjen Pajak khusus untuk menarik masuk uang yang diparkir di luar negeri.

Fasilitas ini akan diberikan kepada masyarakat yang memarkirkan uangnya di luar negeri tak terkecuali bagi pada pelaku kejahatan, baik pidana umum maupun pidana khusus. “Mereka dapat kebebasan pidana umum dan khusus, kecuali narkotika dan terorisme. Koruptor termasuk,” kata Sigit, Selasa (19/5/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com