Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raih Opini WTP dari BPK, Kemenhub Diminta Tak Terlena

Kompas.com - 30/05/2015, 01:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan pemeriksaan hasil laporan keuangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2014. Hasilnya, Kemenhub memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelas (WTP DPP).

Anggota I BPK Agung Firman Sampurna yang menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut berpesan agar Kemenhub jangan terlena dengan opini WTP tersebut. Sebab, masih ada berbagai catatan dari BPK yang mesti ditindaklanjuti.

"Kami mengimbau agar Kementerian Perhubungan tidak terlena," ujar Agung saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada Kemenhub, di Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Dia menuturkan, beberapa catatan yang diberikan BPK antara lain mengenai penatausahaan PNBP, Penatausahaan Piutang TP/TGR, Penatausahaan Persediaan, Aset Tetap dan Aset Tak Berwujud. Selain itu juga masih terdapat temuan kelebihan pembayaran, pelaksanaan kontrak pekerjaan yang belum sesuai spesifikasi dan denda yang belum dikenakan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan bahwa Kemenhub akan melakukan berbagai langkah untuk menindaklanjuti catatan dari BPK tersebut. Langkah tersebut adalah, pertama, memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait yang lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta kurang optimal dalam melakukan pengendalian.

Kedua, mengadakan pelatihan kepada Kantor atau Satuan Kerja terkait penatausahaan PNBP, Persediaan, dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud; Lalu ketiga, melakukan revisi atau penyusunan ketentuan berupa Surat Edaran Menteri Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan atau Surat Keputusan Direktur Jenderal atau Kepala Badan terkait atas Penatausahaan PNBP, Piutang Tuntutan Ganti Rugi atau Tuntutan Perbendaharaan, Persediaan dan Aset Tak Berwujud.

Keempat, melakukan inventarisasi dan penertiban aset. Kelima, melakukan penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran dan penarikan denda keterlambatan yang belum dikenakan.

"Diharapkan langkah-langkah tersebut dapat mengoptimalkan peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan," kata Jonan.

Sebelumnya, pada laporan keuangan tahun 2013, Kemenhub juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, dalam kurun lima tahun yaitu dari 2008.hingga 2012, Kemenhub selalu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Bahkan pada tahun 2007 sempat mendapat opini disclaimer (tidak memberikan pendapat).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com