JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, saat ini rencana pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak baru sebatas wacana yang masih di tahap awal.
“Pelaksanaan tax amnesty menunggu keputusan seluruh aparat penegak hukum dan rakyat Indonesia melalui undang-undang,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kemenkeu, Mekar Satria Utama melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Dia menjelaskan, saat ini Ditjen Pajak sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari insistusi penegak hukum terkait pengembangan tax amnesty menjadi special amnesty. Apabila mendapat dukungan luas, tax amnesty ini akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dikaji lebih lanjut.
Satria mengatakan, pemikiran melaksanakan tax amnesty dilaterbelakangi banyaknya warga negara Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri yang sumber penghasilannya belum dikenakan pajak. Selain bertujuan mendorong repatriasi dana ke Indonesia, tax amnesty juga bertujuan meningkatkan basis perpajakan.
“Dalam wacana ini, pihak yang melakukan repatriasi dana ke Indonesia hanya diwajibkan membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu berkisar antara 10-15 persen dari aset bersih yang dilaporkan,” tutur Satria.
Di samping itu, tax amnesty juga diwacanakan mencakup pengampunan pidana umum/khusus selain pidana perpajakan. “Sehingga Rancangan undang-undang tax amnesty atau lebih tepatnya disebut sebagai special amnesty akan diinisiasi oleh DPR dan bukan kewenangan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.