Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Akan Beri Sanksi Pengusaha Elpiji yang Tak Punya Timbangan

Kompas.com - 30/05/2015, 10:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) berjanji akan memberikan sanksi kepada pengusaha elpiji, baik agen maupun pangkalan yang tidak memiliki alat tera, atau timbangan.

"Mereka bisa kena surat peringatan. Kalau memang dia keterlaluan ya kita cabut izin usahanya," kata Ari Anggoro, Manager Area Domestik Gas Marketing Operational Region (MOR) III, ditemui di SPBE Bekasi, Jumat (29/5/2015).

Pernyataan Ari tersebut bertolak belakang dengan yang disebutkan mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri. Beberapa waktu lalu, Faisal mengungkap borok bisnis elpiji 3 kilogram (Kg) yang dijalankan PT Pertamina (Persero) bahwa haram hukumnya bagi siapapun untuk menimbang ulang tabung gas yang diperoleh dari SPBE.

Koordinator Wilayah Hiswana Migas Jakarta Timur Brando Susanto mengatakan, baik agen, pangkalan bahkan sampai warung pengecer pun wajib memiliki timbangan gas. "Kita mewajibkan seluruh saluran distribusi yang panjang ini ada timbangan. Di agen, di pangkalan, maupun di warung," kata Brando.

Dengan adanya timbangan tersebut, lanjut Brando, pengusaha gas bisa langsung menimbang tabung gas bilamana ada konsumen yang komplain isi tabung tidak 3 kg persis.

"Saya kira prosesnya tidak mungkin tidak ada (timbangan). Karena kalau ada yang mengklaim, harus ada sarana untuk meng-counter kan? Ini lho timbangannya. Silakan ditimbang," jelas Brando.

Bahkan tidak hanya itu saja, Brando juga mengatakan, konsumen pun boleh menukarkan tabung gasnya jika setelah ditera, isinya memang tidak persis 3 kg.

"Ditukarkan pun boleh kalau memang itu kurang dari 3 kg. Jadi semua metode dicoba, ditimbang. Lalu kalau mau ada penukaran pun kita terima asal segel belum terbuka," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com