Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Diputuskan Besok

Kompas.com - 04/06/2015, 13:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan mengenai besaran iuran dana pensiun masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Hari ini, Kamis (4/6/2015), Jokowi memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Mesassya.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi salah satunya membahas iuran dana pensiun. Namun, pertemuan ini tidak menghasilkan keputusan sebab keputusan final akan diambil Jokowi dalam mekanisme rapat kabinet terbatas (ratas).

Menurut Elvyn, rapat terbatas tersebut akan digelar besok. Hingga saat ini, opsi iuran dana pensiun masih antara usulan yang telah berkembang, yaitu antara 8 persen atau 3 persen. "Tidak ada tambahan usulan dari Presiden. Semua usulan akan dituntaskan besok," ujar Elvyn di Istana Negara, Jakarta.

Seperti diketahui, aturan mengenai dana pensiun ini akan ditetapkan dalam peraturan presiden (PP). Saat ini rancangan PP tersebut sedang disinkronkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara itu, Hanif menambahkan, dalam kesempatan tersebut, Jokowi menekankan bahwa tarif iuran dana pensiun harus memperhitungkan kondisi ekonomi. Selain itu, harus juga mempertimbangkan asas manfaat. "Intinya, nanti Presiden yang akan putuskan," katanya. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com