Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar THR Tak Telat, Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Pengaduan THR

Kompas.com - 05/06/2015, 07:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengimbau gubernur/bupati/wali kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2015.

Hanif mengatakan tujuan dari pembentukan posko tersebut adalah untuk mempermudah pengawasan perusahaan mana saja yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerjanya sesuai peraturan menteri (permen).

“Posko pemantuan pemberian THR ini akan memudahkan para pegawai atau pekerja untuk melaporkan perusahaan jika terlambat atau mangkir dalam pemberian THR,” ucap Hanif melalui keterangan resmi, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Namun Hanif mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran.

“Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan lebih baik,” kata dia.

Sementara itu, terkait dengan imbauan mudik lebaran bersama, Hanif mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk meringankan dan mempermudah para pekerja/buruh serta keluarganya yang akan mudik ke kampung halamannya masing-masing. “Para Gubernur dan Bupati/Walikota diimbau dapat mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarkan mudik lebaran bersama,” ucap Hanif.

Untuk kelancaran pemberian hak pekerja/buruh serta mudik lebaran tahun ini, Hanif menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

Surat edaran soal THR dan himbauan mudik lebaran bersama itu ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo, Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja/serikat buruh dan seluruh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com