Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal MV Hai Fa Dilepas

Kompas.com - 05/06/2015, 14:26 WIB

TERNATE, KOMPAS.com — Kapal MV Hai Fa, kapal penampung ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia, telah dilepas aparat penegak hukum. Proses hukum kasus itu otomatis terhenti karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon. Dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

"Kapal telah dilepas pada Senin lalu," kata Kepala Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX Ambon Mayor Laut (E) Eko Budimansyah ketika dihubungi dari Ternate, Maluku Utara, Kamis (4/6/2015).

Kapal berbendera Panama dengan bobot mati 3.830 gros ton (GT) tersebut langsung diberangkatkan menuju Tiongkok. MV Hai Fa ditangkap di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, pada 26 Desember 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku Bobby Palapia mengatakan, penyidik Kejati Maluku tidak memiliki bukti baru untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. "Sejumlah data yang diberikan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing tidak terkait dengan perkara. Kami tidak mempunyai alasan mengajukan kasasi," katanya.

Di Jakarta, Ketua Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengemukakan, pihaknya sudah mencoba menghentikan MV Hai Fa keluar dari Indonesia, tetapi tidak berhasil. MV Hai Fa kini dikembalikan ke pemiliknya, Hai Yi, di Tiongkok.

Mas Achmad menilai, pelepasan MV Hai Fa yang selama ini ditahan di pangkalan Lantamal IX di Teluk Ambon merupakan tanggung jawab Kepala Kejati Maluku sebagai eksekutor. Pelepasan Hai Fa dari Indonesia dinilai tanpa disertai surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar dan surat laik operasi (SLO) dari aparat pengawas perikanan Ambon.

Dua surat itu adalah syarat utama bagi kapal untuk izin berlayar. Pihaknya bersama tim gabungan dari beberapa instansi mempersiapkan pengajuan perkara baru antara lain terkait dugaan pelanggaran hukum di bidang perikanan dan kepabeanan.

Mulai dibuka

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang kapal pengangkut ikan kembali beroperasi secara terbatas pasca kebijakan larangan alih muat kapal di laut. Menurut Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji, KKP mempertimbangkan masukan dari asosiasi dan pelaku usaha perikanan. Namun, persyaratan ketat akan diterapkan. (FRN/LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com