Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Tak Gunakan Rupiah di Dalam Negeri Bisa Masuk Bui

Kompas.com - 09/06/2015, 17:49 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia mulai 1 Juni 2015 lalu mewajibkan setiap kegiatan transaksi di dalam negeri, yang dilakukan perorangan ataupun korporasi, baik secara tunai maupun nontunai, diwajibkan menggunakan rupiah.

Jika aturan itu tidak dipatuhi, siap-siap bisa dipenjara. "Terhadap pelanggaran rupiah secara tunai, sanksi pidana diatur dalam undang-undang mata uang yang maksimal pidana 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta," ujar Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto di Gedung BI, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa aturan wajib penggunaan rupiah itu sudah tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sementara itu, pelanggaran terhadap transaksi nontunai akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Selain itu, pelanggar juga wajib membayar 1 persen dari nilai transaksi tersebut hingga denda maksimum Rp 1 miliar. Tak sampai di situ, aktivitas pembayaran si pelanggar juga bisa dibekukan oleh BI.

"Perjanjian tertulis (transaksi nontunai) sejak 1 Juli 2015 wajib tunduk menggunakan rupiah (perjanjian transaksi sebelum 1 Juli) maka setelah 1 juli, dilakukan perpanjangan, (lalu) akan tetap berlaku penggunaan kewajiban rupiah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com