Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Rekrut 4.000 Pegawai Pajak dan 2.000 Pegawai Bea Cukai

Kompas.com - 10/06/2015, 22:11 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Target perolehan pajak tahun ini meleset dari target. Hal ni, salah satunya akibat jomplangnya rasio jumlah pegawai pajak dengan jumlah penduduk Indonesia.

Karena itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, tahun depan pemerintah akan merekrut 4.000 pegawai pajak dan 2.000 pegawai bea cukai.

Dengan rekrutmen tersebut, maka pagu indikatif dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadi Rp 15,6 triliun pada 2016, naik 13,21 persen dibanding 2015.

"Ini sangat didominasi pengeluaran untuk gaji seluruh Kemenkeu," ujar Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (10/6/2015).

Untuk mendorong optimalisasi penerimaan, selain menambah pegawai pajak, pemerintah juga memberikan reward yang bisa mencapai target dan penalti bagi pegawai pajak yang gagal mencapai target.

Misalnya, reward berupa tunjangan kinerja untuk Direktur Jenderal Pajak atau pejabat eselon satu di otoritas pajak sebesar Rp 117,3 juta per bulan. Tunjangan kinerja pegawai pajak fresh graduate dengan pendidikan S1 juga disepakati Rp 8,4 juta. Fresh graduate dengan pendidikan D3 mendapat tunjangan kinerja Rp 7,6 juta per bulan.

Untuk tahun ini, tunjangan kinerja bagi pegawai pajak ini akan diberikan penuh 100 persen. Namun untuk tahun 2016, remunerasi akan diberikan sesuai besaran realisasi penerimaan pajak tahun 2015.

Untuk tahun 2016, formulasi pemberian tunjangan adalah apabila realisasi mencapai 95 persen atau lebih, maka remunerasi diberikan 100 persen. Jika realisasi penerimaan pajak hanya 90 persen - 94 persen dari target, maka tunjangan diberikan 90 persen.

Bila realisasi penerimaan pajak 80 persen - 89persen dari target, maka tunjangan kinerja diberikan 80 persen. Apabila realisasi penerimaan pajak hanya 70 persen - 79 persen dari target, maka tunjangan kinerja diberikan 70 persen. Begitu pula, jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70persen target, maka tunjangan kinerja hanya diberikan 50 persen.  (Margareta Engge Kharismawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com