Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Hati-hati soal Perpanjangan Izin Freeport

Kompas.com - 11/06/2015, 13:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mewanti-wanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan berubahnya status PT Freeport Indonesia (Freeport) dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Meski disampaikan keunggulan dari perubahan status KK ke IUPK namun Presiden harus mewaspadai tiga hal,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2015).

Pertama, Hikmahanto mempertanyakan, apakah perubahan status ini merupakan penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Freeport agar memperoleh perpanjangan lebih awal? Kontrak Freeport sendiri akan berakhir pada 2021, dan sesuai ketentuan yang ada, kontrak baru dapat diperpanjang 2 tahun sebelum berakhir.

“Padahal 2 tahun sebelum berakhirnya KK berarti saat Presiden Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya. Dalam situasi seperti itu Presiden tidak layak mengambil keputusan yang strategis,” ucap Hikmahanto.

Dia menjelaskan, bila dilakukan perubahan status maka IUPK berdasarkan Pasal 83 huruf (g) akan memberi Freeport operasional 20 tahun lagi. Artinya Freeport dapat beroperasi di Indonesia hingga 2035 bila dihitung sejak tahun 2015. Lebih lama 14 tahun dari jatuh tempo KK di tahun 2021.

Kedua, lanjut Hikmahanto, perubahan status ke IUPK juga akan memberi hak kepada Freeport untuk dapat memperpanjang dua kali untuk jangka waktu masing-masing 10 tahun. Dia menuturkan, bila hak ini dijalankan, maka Freeport akan bisa beroperasi di Indonesia hingga 2055.

“Bila benar perhitungan tersebut maka ini menjadi hal kedua yang harus diperhatikan oleh Presiden,” tegas dia.

Ketiga, sebut Hikmahanto, bila dugaan penyelundupan hukum benar terjadi, maka paska-pemerintahan Jokowi berakhir, aparat penegak hukum bukan tidak mungkin akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perubahan status KK. “Mereka yang diperiksa mulai dari birokrat terendah yang mengusulkan hingga sampai ke Menteri, bahkan Presiden. Ini yang membuat para pejabat tidak dapat tenang diakhir masa jabatannya,” jelas Hikmahanto.

Menurut dia, penyelundupan hukum oleh aparat penegak hukum akan dicurigai adanya perilaku koruptif meski dari pengambil kebijakan tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri. Kendati begitu, dia juga mengatakan, proses perubahan status KK ke IUPK besar kemungkinan tidak bermasalah bila tidak ada penyelundupan hukum dan dilakukan secara transparan. “Bahkan Presiden mendapat persetujuan dari DPR,” ucap Hikmahanto.

Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dan Presiden Direktur Freepot Maroef Syamsuddin menyampaikan kesepakatan yang dicapai oleh pemerintah dan Freeport untuk mengubah status KK menjadi IUPK.

Disampaikan bahwa perubahan status dalam tahap penyelesaian. Bila telah mendapat persetujuan dari Menteri ESDM, maka akan dilaporkan ke Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terapkan Ekonomi Sirkular, Aqua Gandeng Ikatan Pemulung

Terapkan Ekonomi Sirkular, Aqua Gandeng Ikatan Pemulung

Whats New
Inflasi Medis Kerek Pembayaran Klaim AXA Financial Indonesia

Inflasi Medis Kerek Pembayaran Klaim AXA Financial Indonesia

Whats New
Wirausaha Muda Butuh Tingkatkan Kompetensi, Program Bimbingan Jadi Solusi

Wirausaha Muda Butuh Tingkatkan Kompetensi, Program Bimbingan Jadi Solusi

Whats New
Terbang ke Jepang, Menhub Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Terbang ke Jepang, Menhub Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Whats New
Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com