Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pierre Cardin Gagal Batalkan Merek Pengusaha Indonesia

Kompas.com - 11/06/2015, 15:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengusaha Lokal Alexander S.Wibowo boleh tersenyum lega. Pasalnya, Desainer ternama asal Perancis, Pierre Cardin gagal membatalkan merek miliknya yang dituding memiliki persamaan pada pokoknya.

Menurut Juru bicara tergugat I Sumarno putusan majelis di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat itu sudah tepat dan karenanya dalil gugatan penggugat memang patut ditolak karena tidak terbukti.

Dia menjelaskan merek milik prinsipal sudah berkekuatan hukum tetap. Merek Pierre Cardin pernah digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1981 hingga berlanjut ke ranah Mahkamah Agung pada 1983. Dalam putusan kasasi No. 2468 K/Sip/1982 jo No.363/1981, MA memenangkan merek Pierre Cardin yang saat itu masih dimiliki oleh Wenas wijaya.

"Merek yang sudah berpindah tangan ke tergugat I memiliki kekuatan hukum tetap sejak 30 Juli 1983," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2015).

Sumarnto menjelaskan dalam persidangan Selasa (9/6/2015) Ketua majelis hakim Marulak Purba mengatakan pihak penggugat telah gagal membuktikan adanya iktikad tidak baik Alexander selaku tergugat I. Persamaan pada keseluruhan kedua merek tersebut tidak bisa menjadi dasar adanya itikad tidak baik. Karena itu, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Merek penggugat dinilai belum bisa disebut sebagai merek terkenal. Unsur keterkenalan bisa mengacu pada Pasal 6 ayat 1 UU Merek, yakni telah didaftar beberapa negara, terdapat pengetahuan umum masyarakat, telah memiliki reputasi berdasarkan promosi yang dilakukan secara gencar dan besar-besaran.

Dalam pembuktian, merek Pierre Cardin tercatat telah terdaftar di Indonesia sejak 29 Juli 1977 atas nama Wijoyo Suryono, dialihkan ke Wenas Wijaya, berpindah tangan ke Raimin pada 18 Mei 1987, dan terakhir ke penggugat.

Majelis mengatakan ternyata dalam setiap produknya, tergugat I selalu mencantumkan produsen yakni PT Gudang Rejeki Utama dan made in Indonesia. Fakta tersebut dinilai sebagai komitmen tergugat I untuk memberi informasi kepada konsumen.

Bantahan tergugat I juga dikuatkan oleh Direktorat Merek selaku tergugat II yakni saat pertama kali didaftarkan Pierre Cardin tidak terdapat merek sejenis yang sama. Proses pendaftaran merek tergugat I sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pierre Cardin menggugat pembatalan pendaftaran merek dagang dan logo Pierre Cardin atas nama Alexander Satryo Wibowo PN Jakarta Pusat diminta membatalkan pendaftaran merek dan logo Pierre Cardin dengan nomor pendaftaran IDM 000223196, IDM 00234122, IDM 000028783, dan IDM 000199948 atas nama tergugat. Selain itu, meminta sejumlah merek tersebut dicoret dari daftar umum merek.

Catatan saja, merek Pierre Cardin milik penggugat telah didaftar pada 15 Mei 1970 di negara-negara anggota organisasi intelektual dunia seperti Jerman Hongaria, Swiss, Ceko Slovakia, Yugoslavia, Italia, Belanda, dab lain-lain. Namun, penggugat tidak mengajukan bukti adanya reputasi berupa promosi secara gencar di Indonesia sebelum merek tersebut didaftar pada 1977. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com