Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPh Impor Barang Naik Jadi 10 Persen

Kompas.com - 11/06/2015, 17:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang tertentu, untuk mengimbangi dibebaskannya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan pemihakan pemerintah terhadap industri dalam negeri. “Khusus untuk PPh Pasal 22 atas impor barang, tahun 2013 lalu pernah kita naikkan untuk barang konsumsi dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Tujuan dinaikkannya PPh Pasal 22 atas impor barang menjadi 10 persen, adalah untuk mengurangi dampak impor karena kita hapuskan PPnBM dari beberapa barang,” ungkap Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Tujuan lain dari kebijakan ini adalah unutk meningkatkan kepatuhan pemenuhan perpajakan Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha tertentu melalui mekanisme pemotongan/pemungutan PPh.

Bambang menerangkan, dengan adanya kebijakan ini maka sejumlah barang-barang produksi dalam negeri seperti perabot rumah tangga dan kantor akan lebih murah dibandingkan dengan impor.

“Jadi kalau barang-barang yang PPnBM-nya tadi hilang itu berasal dari impor, maka berikutnya PPh 22 impornya akan naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Kalau lokal kelebihannya dia tidak harus bayar PPh Pasal 22 impor. Ini karena dia produksi dalam negeri,” kata Bambang.

Adapun barang-barang yang PPnBM nya dihapuskan tapi PPh pasal 22 nya dinaikkan yakni peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, branded goods, serta perabot rumah tangga dan kantor. Peralatan elektronik ini meliputi AC, lemari es, mesin cuci, TV, kamera.

Sementara alat olahraga meliputi alat pancing, peralatan golf, selam, dan selancar. Alat musik meliputi piano dan alat musik elektronik juga dibebaskan PPnBM-nya namun dinaikkan PPh Pasal 22 impornya.

Branded goods meliputi pakaian, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam. Sedangkan, perabot rumah tangga dan kantor meliputi karpet, kasur, furnitur, porselein, dan kristal.

Menurut Bambang, walaupun PPh Pasal 22 impor dinaikkan menjadi 10 persen, namun secara total, harga jual dari barang-barang tertentu itu masih lebih murah. Sebab, PPnBM yang sudah dibebaskan sebesar 40 persen. “Jadi secara total nilainya akan turun, karena meskipun naik jadi 10 persen, kan PPnBM-nya hilang 40 persen,” ucap Bambang.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito menaksir, potensi kehilangan dari kebijakan penghapusan PPnBM barang kena pajak (BKP) tertentu mencapai Rp 800 miliar hingga Rp 900 miliar per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com