Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain "Tax Allowance", Pengusaha Berpeluang Dapat "Extra Allowance"

Kompas.com - 12/06/2015, 05:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, dalam aturan baru terkait tax allowance pemerintah juga memberikan extra allowance. Namun, ada syarat bagi Wajib Pajak Badan yang bisa mendapatkan fasilitas extra allowance ini.

“Jadi, bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan kembali earning after tax-nya maka akan mendapatkan fasilitas. Jadi, kalau tidak direpatriasi seluruhnya, tapi diinvestasikan dari earning after tax maka fasilitasnya adalah tambahan biaya sebesar 5 persen untuk enam tahun,” kata Bambang, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Dia menambahkan, pemerintah juga memberikan fasilitas penyusutan atau amortisasi dipercepat, serta kompensasi kerugian selama dua tahun atas kerugian pada saat tahun terjadinya, sebesar proporsi earning after tax terhadap total nilai perluasan usaha.

Tambahan lainnya yakni kompensasi kerugian sesuai kondisi yang dipenuhi oleh Wajib Pajak. “Jadi intinya sama dengan tax allowance tapi ada extra-nya. Extra allowance ada pada lost-carry forward, kompensasi kerugian dan tambahannya,” ujar Bambang.

Menkeu menuturkan, tujuan dari diberikannya fasilitas tax allowance adalah untuk mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia, baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di sektor tertentu.

Adapun kriteria umum Wajib Pajak yang berhak menerima fasilitas ini ialah yang memiliki nilai investasi yang tinggi, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, atau memiliki kandungan lokal tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com