Saat ini, pemerintah segera akan mengesahkan kebijakan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak terhadap barang-barang mewah yang lazim hanya dibeli oleh orang-orang berada. Membandingkan kedua kebijakan ini, cukup adilkah pemerintah dalam membuat kebijakan perpajakan bagi warga negaranya?
Menurut Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati pada dasarnya tidak masalah jika pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan terhadap UKM sebesar 1 persen dari omzet. Namun, pemerintah harus membedakan skala usaha kecil menengah dengan yang mikro-kecil.
“Walaupun rukonya kecil kalau omzet miliaran, jelas dia wajib (bayar pajak), dia efektif dikenai pajak. Jadi, kalau misalnya omzetnya kecil-kecil kayak warteg itu ya enggak perlu. Tapi, kalau kayak yang di Tanah Abang itu sehari ada yang miliaran. Itu memang menjadi potensi WP,” kata Enny kepada Kompas.com, Minggu (14/6/2015).
Namun, lanjut Enny, persoalan yang ada saat ini yaitu sebagian besar UKM berupa pekerja atau usaha informal dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, seharusnya yang pertama dilakukan pemerintah yaitu melakukan pendataan. Baru kemudian menentukan berapa range omzet yang bisa dikenai pajak penghasilan.
Dia bilang, validitas data objek pajak sangat penting. Dia pun menyarankan, jika Dirjen Pajak Kementerian Keuangan ingin melakukan reformasi, yang paling dekat dilakukan adalah melakukan reformasi validitas data. “Bukan menambah petugas pajak. Kalau data itu valid, ratio petugas pajak itu menjadi tidak terlalu penting. Bisa digantikan dengan teknologi,” ucap Enny.
Sementara itu, terkait dengan kebijakan penghapusan PPnBM, Enny menegaskan pemerintah perlu mengkaji ulang. Sebab, jangan sampai kebijakan ini justru akan menimbulkan dampak negatif terhadap industri dalam negeri dan neraca perdagangan.
Menurut Enny, jika pemerintah ingin mendorong konsumsi, maka yang harusnya diberikan insentif adalah industri, bukan konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.