Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Perubahan Status Freeport Tidak Perlu Revisi UU Minerba

Kompas.com - 15/06/2015, 18:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, perubahan status PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak memerlukan perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pemahaman saya tidak perlu (revisi UU Minerba),” kata Sudirman ditanya wartawan perihal perubahan status Freeport dan payung hukumnya, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Malah Sudirman mengaku, pemerintah sengaja melempar wacana ke publik terkait perubahan status Freeport dari KK menjadi IUPK dengan maksud mendapat masukan dari berbagai pihak. “Kita hargai terhadap berbagai pandangan,” kata Sudirman.

Menurut dia, tugas pemerintah adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberikan kepastian hukum. “Tidak boleh ada jalan keluar yang melanggar hukum,” ucap Sudirman.

Namun, menurut pengamat pertambangan Simon Sembiring, perubahan pola konsesi secara langsung kepada Freeport melanggar UU Minerba. Dalam pasal 169 ayat a, menyebutkan KK tetap berlaku hingga berakhir masa kontraknya. Seharusnya, kontrak Freeport tetap berlaku sampai 2021.

“Mengenai isi kontrak, diatur dalam pasal 169 ayat b terkait dengan renegosiasi kontrak, dan harus disesuaikan isinya dengan peraturan yang berlaku," kata Simon, dikutip dari Kontan, Selasa (6/6/2015).

Menurut Simon, pemerintah tidak perlu melanjutkan proses renegosiasi dengan Freeport dan lebih baik menunggu hingga kontrak berakhir. Simon menilai mengubah KK menjadi IUPK hanyalah akal-akalan agar Freeport bisa lebih lama beroperasi di Tanah Air.

“Pemberian jangka waktu 20 tahun bagi IUPK hanya bisa diberikan pada areal tambang baru yang masih hijau, dan itupun lewat proses pelelangan,” kata dia.

Akan tetapi, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengklaim perubahan konsesi jadi IUPK sesuai UU Minerba pasal 169 ayat b. dia pun mengatakan, sebetulnya pemerintah diuntungkan lantaran bisa menindak atau mencabut izin apabila melanggar perundangan.

Sementara itu, Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsuddin menilai kesepakatan ini sebagai terobosan dan jadi pionir pelaksanaan UU Minerba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com