Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Penghapusan PPnBM Bisa Kurangi Barang Selundupan

Kompas.com - 16/06/2015, 18:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mendukung rencana pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) selain kendaraan.

“Kita mesti lihat secara jernih semua kebijakan. Saya kira semua kebijakan yang dibuat adalah yang terbaik,” kata Rachmat, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Rachmat mengakui, memang kebijakan penghapusan PPnBM akan memberikan dampak berbeda-beda terhadap berbagai industri, ada yang positif dan ada pula yang negatif. “Tapi kita lihat tujuannya semua itu adalah yang terbaik,” kata Rachmat.

Menurut Rachmat, penghapusan PPnBM ini merupakan kebijakan yang tepat, sebab saat ini beberapa produk sebenarnya tak lagi masuk kategori mewah, namun tetap dikenakan PPnBM. “Ini yang kita kaji hapuskan saja PPnBM. Kita kenakan saja PPN atau value added tax (pajak pertambahan nilai),” ucap Rachmat.

Dia pun bilang, di sisi lain ada keuntungan bila pemerintah membebaskan PPnBM dari sejumlah barang, selain kendaraan bermotor. Rachmat menuturkan, dengan dibebaskan dari pajak, maka kemungkinan penyelundupan barang-barang mewah dari luar negeri akan berkurang.

“Semakin pajak itu naik, semakin selundupan itu masuk, dan risikonya itu kan makin kecil. Coba kalau dikecilin pajaknya, risiko mereka (penyelundup) akan makin besar. Nah kebijakan itu akan mengurangi (barang-barang) selundupan,” ucap Rachmat.

baca juga: PPnBM Dihapus, Harga Elektronik Bisa Lebih Murah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com