Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hai Fa Kembali Berlayar Tanpa Izin, Menteri Susi Sesalkan Lemahnya Pengawasan

Kompas.com - 18/06/2015, 18:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, berdasarkan informasi dari Pangkalan Utama TNI-AL IX Ambon, MV Hai Fa telah berangkat dari Ambon pada Senin (1/6/2015), sekitar pukul 18.20 WIT.

Susi mengatakan, keberangkatan MV Hai Fa tersebut berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon No. Print-S110/EUH.2/2015 tanggal 28 Mei 2015 Perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya dikembalikan kepada Pemilik Kapal.

“Pihak Pengawas Perikanan Satker PSDKP Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan Hai Fa, sehingga Satker PSDKP Ambon tidak menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO) maupun Surat Keterangan Pengganti SLO,” jelas Susi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Pihak Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon pun tidak mendapatkan pemberitahuan perihal rencana keberangkatan Hai Fa, sehingga Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Keberangkatan Kapal MV Hai Fa tersebut sangat disesalkan. Pasalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Kepolisian Republik, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) tengah berupaya mengembangkan penyidikan baru terhadap kasus Hai Fa tersebut.

“Ini keprihatinan yang luar biasa bahwa di wilayah teritorial kapal sebesar ini bisa melenggang tanpa surat jalan. Saya melihat negara kita fungsi keamanannyatidak berfungsi,” sesal Susi.

Berdasarkan informasi dari Kepala Satker PSDKP Ambon yang didapat dari pihak Lantamal IX Ambon, diduga Hai Fa berangkat dari Teluk Ambon menuju China melalui perairan Maluku Utara hingga Laut Sulawesi, dan pada hari Kamis (4/6/2015) diperkirakan Hai Fa sudah sampai di perairan Philipina dan kemungkinan saat ini sudah sampai China.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com