Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NPL Naik, Otoritas Perbankan "Pelototi" Praktik Gesek Tunai Kartu Kredit

Kompas.com - 20/06/2015, 21:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas mulai menindak tegas praktik gesek tunai kartu kredit. Aksi terbaru, Bank Indonesia (BI) menunjukkan keseriusannya dengan memelototi para pelaku gesek tunai kartu kredit. Sebab, praktik gesek tunai semakin merajalela. Kekhawatiran BI, praktik gesek tunai ibarat virus yang semakin menjangkiti kesehatan sistem pembayaran.

Pantauan BI, transaksi gesek tunai telah mencapai Rp 3,5 triliun tiap bulan. Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menyatakan, praktik gesek tunai turut menyumbang kenaikan rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) kartu kredit di industri perbankan nasional.  Hanya saja, BI tidak mengetahui persis kontribusi transaksi gesek tunai terhadap NPL kartu kredit.

Yang pasti, oustanding transaksi kartu kredit saat ini mencapai Rp 23,4 triliun per bulan. Dari jumlah itu, nilai transaksi gesek tunai sudah mencapai 15 persen atau Rp 3,5 triliun. Sejak tahun 2014, BI sudah serius bersih-bersih praktik gesek tunai. Tahun lalu, BI memeriksa seluruh penyelenggara kartu kredit, khususnya bank pemilik mesin gesek (electronic data capture/EDC) atau pihak acquirer bank di toko (merchant).

Hasilnya, BI mengenakan sanksi kepada empat dari total acquirer (lihat tabel). Lama sanksi itu diberikan secara bervariasi. Sayangnya, BI enggan buka-bukaan soal empat acquirer bank yang terjerat kasus gesek tunai.  

Bunga turun

Darmadi Sutanto, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), menyatakan, faktor utama pemicu maraknya praktik gesek tunai adalah bunga kartu kredit yang terbilang mahal. Saat ini, rata-rata bunga tarik tunai kartu kredit bank sebesar 4 persen. Sebagai perbandingan, nasabah bisa menggesek kartu kredit dengan hanya membayar jasa 1,8 persen-2,5 persen kepada merchant.

Untuk itu, ASPI menyarankan perbankan untuk mulai menurunkan bunga penarikan tunai melalui kartu kredit. "Beberapa bank yang saya hubungi sudah sepakat untuk itu," ujar Darmadi, Jumat (19/6/2015).

Darmadi menambahkan, ASPI bakal turut membantu BI memelototi bank-bank yang terindikasi membiarkan praktik gesek tunai. Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bilang, jumlah merchant yang terlibat gesek tunai sulit dideteksi lantaran tidak ada nasabah yang melapor kasus gesek tunai tersebut.

Catatan saja, BI, ASPI dan AKKI telah bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai lewat nota kesepahaman (MoU) penutupan merchant yang diteken pada 12 Juni 2015. (Adhitya Himawan, Dessy Rosalina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com