Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arus Mudik, Pemerintah Batasi Kendaraan Barang dan Berat mulai 12 Juli

Kompas.com - 21/06/2015, 22:46 WIB

JAKARTA , KOMPAS.com -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi kendaran barang dan berat, mulai 12 Juli 2015, pukul 00.00 WIB, hingga 21 Juli pukul 24.00 WIB di Provinsi Lampung, Jawa dan Bali. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan pada arus mudik/balik Lebaran tahun ini.

Kemenhub juga akan bekerjasama dengan Kepolisian untuk memantau titik-titik kemacetan di jalur mudik, termasuk Pantura. Untuk mengurai kemacetan, kepolisian diminta mengerahkan lebih banyak personilnya guna mengatur kelancaran lalu lintas.

"Kami bersama pihak kepolisian sudah bekerjasama untuk memantau titik-titik kemacetan di jalur mudik," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).

Selain itu, pemerintah juga menambah angkutan mudik, khususnya transportasi darat.

Meski begitu, Djoko meyadari kemacetan selama mudik Lebaran tidak bisa dihindari. Mengingat ada jutaan kendaraan di waktu yang bersamaan melintas.

"Kami harapkan macet kali ini bukan macet yang enggak jalan sama sekali, tapi macet yang lebih tertib," ujarnya.

Pihaknya juga mencatat laju peningkatan kendaraan pribadi di tanah air yang tinggi. "Produksi motor dan mobil mengalami peningkatakan yang siginifikan. Tiap tahunnya motor produksi 10 juta motor, sedangkan mobil 1 juta," kata dia.

baca juga: Mudik Lebaran, Garuda dan KAI Beri Diskon



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com