Dari salah satu laporan yang diterima Susi, diperkirakan 450 anak buah kapal (ABK) asing berada di 82 kapal jenis pamboat yang beroperasi di Tahuna.
“Tidak mempunyai KTP Indonesia maupun identitas Filipina atau visa,” ucap Susi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Ironisnya, lanjut Susi, berdasarkan laporan tersebut ada 23 orang agen dari warga Tahuna yang mengoperasikan pamboat tersebut. Sebanyak 8 pamboat dilaporkan sudah ditangkap, dan sedang dalam proses di pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna.
Susi menuturkan, sebanyak 8 pamboat yang diproses tersebut berbendera Indonesia namun berawak ABK asing. Perizinannya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat. “Empat pamboat sempat diproses TNI AL, tapi Kejaksaan tidak memproses, dengan alasan ABK tidak punya identitas,” lanjut Susi.
Susi mengatakan, umumnya keluhan yang masuk melalui SMS berupa kekhawatiran nelayan pribumi akan keberlanjutan mata pencaharian mereka. Beberapa diantaranya juga mengeluhkan, kondisi banyaknya nelayan berkewarganegaraan tidak diindahkan oleh pemerintah daerah setempat termasuk bupati.
“Di sini kita melihat bahwa ternyata masih ada beberapa pelanggaran dengan modus baru. Jadi memang kapal pamboat itu kan di bawah 30GT. Tetapi kan sebetulnya dalam aturan SIPI-SIKPI Tangkap itu tetap tidak boleh menggunakan ABK asing,” kata Susi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.