"Direktorat Jenderal Bina Marga seharusnya menerbitkan sertifikat layak fungsi. Saya tidak tahu (sudah punya sertifikat layak fungsi atau belum)," ujar Danang dalam acara diskusi akhir pekan lalu, di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap jalan yang tidak memiliki sertifikat layak fungsi, terutama untuk geometri jalan, tak boleh beroperasi.
"Saya tidak tahu adakah masalah dalam sertifikat layak fungsi Tol Cipali atau tidak. Kalau sudah memiliki sertifikat layak fungsi berarti jalan dan geometri jalannya bagus sehingga aspek keselamatan kemudian bukan pada kondisi jalannya," kata dia.
Sebenarnya, kata Danang, jalan tol yang relatif panjang memang memiliki risiko keselamatan yang riskan. Dia mencontohkan, tingkat keselamatan di Tol Jagorawi yang panjangnya 46 km lebih baik daripada Tol Cikampek yang memiliki panjang 73 km.
Oleh karena itu, kata dia, untuk menyiasati panjangnya jalan tol itu, rest area harus diperbanyak.
Baca juga: PT KAI Khawatir Penumpang Kereta Terimbas Tol Cipali
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.