Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Layak Fungsi Tol Cipali Dipertanyakan, Ini Kata Dirjen Bina Marga

Kompas.com - 22/06/2015, 14:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) padahal baru seminggu diresmikan memunculkan pertanyaan. Apakah jalan tol terpanjang di Indonesia itu sudah layak fungsi atau belum.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerin Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W Husaini membantah Tol Cipali belum memiliki sertifikat layak fungsi seperti diamanatkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut dia, tol sepanjang 116,7 km itu sudah melalui serangkaian kajian.

"Sudah, sudah punya (sertifikat layak fungsi). Sudah ada kajian layak, ada kajian fungsi dari jalan, dan dari desainnya adalah desain yang sudah standar jalan tol yang jauh lebih baik dibandingkan jalan nasional biasa," ujar Hediyanto di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, pihak Kepolisian sudah menyelidiki keenam kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali. Hasilnya kata dia, kecelakaan tersebut bukan diakibatkan kondisi jalan tetapi karena faktor pengemudi.

"Bukan karena jalan, bukan karena belum diselesaikannya rest area. Mereka bisa tinggal di rest area kalah mau tapi belum ada tempat minumnya, belum ada SPBU-nya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mempertanyakan apakah Tol Cipali sudah memiliki sertifikat layak fungsi atau belum. Jika belum, seharusnya jalan tol itu tak boleh dioperasikan.

"Direktorat Jenderal Bina Marga seharusnya menerbitkan sertifikat layak fungsi. (Tapi) Saya tidak tahu (sudah punya sertifikat layak fungsi atau belum)," ujar Danang dalam acara diskusi akhir pekan lalu, di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap jalan yang tidak memiliki sertifikat layak fungsi terutama untuk geometri jalan, tak boleh beroperasi.

baca juga: Banyak Kecelakaan, Sertifikat Layak Fungsi Tol Cipali Dipertanyakan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com