Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Reksa Dana Pendapatan Tetap Memberikan “Pendapatan Tetap” ?

Kompas.com - 23/06/2015, 06:06 WIB

Oleh Rudiyanto
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Dari berbagai jenis reksa dana, ada satu yang namanya cukup menarik perhatian yaitu reksa dana pendapatan tetap. Bagi investor awam, reksa dana ini kedengarannya sangat menarik karena bisa memberikan “pendapatan tetap”. Darimana asal mula nama tersebut dan apakah memang benar demikian?

Di berbagai negara, reksa dana memiliki sebutannya sendiri. Di Amerika Serikat reksa dana dikenal dengan sebutan mutual fund. Sementara di beberapa negara di Asia dikenal dengan sebutan unit trust. Indonesia sendiri lebih banyak mengadopsi nama dan istilah dari Amerika Serikat.

Di AS sendiri, nama kategori reksa dana secara umum juga dibagi menjadi money market fund yang jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi reksa dana pasar uang, equity fund untuk reksa dana saham, balanced fund untuk reksa dana campuran dan fixed income fund untuk reksa dana pendapatan tetap.

Jadi asal mula kata pendapatan tetap sebenarnya berasal dari terjemahan langsung Bahasa Inggris, meskipun di AS jenis reksa dana ini juga terkadang disebut bond fund atau reksa dana berbasis obligasi.

Terus terang saya tidak tahu, mengapa sejak awal disebut fixed income fund dibandingkan bond fund. Namun, saya menduga hal ini ada unsur pemasarannya. Sebab kata fixed income lebih “menjual” dibandingkan kata bond yang identik dengan produk investasi.

Mengacu kembali ke definisi, reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang minimal investasinya 80 persen ke instrumen obligasi. Instrumen obligasi sendiri merupakan surat berharga berbasis utang yang memberikan pendapatan tetap secara berkala dalam bentuk pembayaran kupon.

Karena berinvestasi pada instrumen yang memberikan pendapatan yang tetap itulah namanya disebut reksa dana pendapatan tetap. Di AS sendiripun, asal mula kata fixed income demikian.

Apakah investor memperoleh pendapatan yang tetap?
Jika reksa dana berinvestasi pada instrumen yang memberikan pendapatan yang tetap, apakah itu berarti investor reksa dana tersebut juga memperoleh pendapatan yang tetap?

Untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut kita perlu memahami lebih jauh tentang cara kerja reksa dana. Ada 2 hal yang perlu kita ketahui yaitu reinvestasi dan likuiditas.

Yang dimaksud dengan reinvestasi adalah dalam pengelolaan reksa dana, semua pendapatan yang diperoleh dari pembayaran bunga deposito, kupon obligasi dan dividen saham selanjutnya akan digunakan oleh Manajer Investasi untuk investasi kembali. Dengan demikian, reinvestasi ini akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan harga reksa dana.

Investor reksa dana akan memperoleh manfaat dari pendapatan tersebut dalam bentuk kenaikan harga namun tidak dalam bentuk pembayaran tunai ke rekeningnya.

Kemudian faktor yang kedua yaitu likuiditas. Dalam investasi reksa dana, Manajer Investasi diwajibkan dalam peraturan untuk memproses pembayaran dari perintah penarikan investor paling lambat 7 hari kerja setelah perintah diberikan.

Dengan adanya kewajiban ini, berarti instrumen pendapatan tetap yang dimiliki oleh reksa dana seperti obligasi harus siap dijual sewaktu-waktu ketika investor melakukan pencairan.

Oleh sebab itu, harga obligasi dalam reksa dana dicatat pada harga pasar wajar yang berlaku. Yang dimaksud dengan harga pasar wajar adalah harga yang mencerminkan nilai obligasi apabila ditransaksikan pada hari tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com