Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Kerugian Akibat "Illegal Fishing" Capai Rp 3.000 Triliun

Kompas.com - 23/06/2015, 12:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan menyebut kerugian negara akibat aktivitas penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing mencapai Rp 3.000 triliun.

“Ya kalau Anda tidak percaya sama saya. Bu Sri Mulyani sudah bilang 20 miliar dollar AS. (Kalau menurut ) saya bicara Rp 3.000 triliun paling tidak. Ya sudah. Mirip-mirip,” kata Susi, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Susi mengatakan, jika dilihat dari ratusan bahkan ribuan kapal yang melakukan penangkapan ikan ilegal, pemiliknya hanya tak lebih dari 10 orang atau agen. Misalnya kapal MV Hai Fa yang terbukti melakukan pelanggaran berat ternyata juga mengangkut barang yang dibeli dari kapal Afona.

Kapal Afona dimiliki oleh pemilik PT Dwikarya Reksa Abadi, yang merupakan salah satu dari lima perusahaan yang melakukan pelanggaran Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing bersama empat perusahaan lain, yakni PT Maritim Timur Jaya (MTJ), PT Indojurong Fishing Industries, PT Pusaka Benjina Resources, dan PT Mabiru Industries.

Akibat pelanggaran tersebut, izin kelima group perusahaan perikanan besar tersebut terancam dicabut. (baca: Menteri Susi Cabut Izin Lima Perusahaan Perikanan)

“Kalau dilihat semua, banyak perusahaan illegal fishing, itu ratusan atau ribuan kapalnya hanya dimiliki di bawah 10 orang agen. Dan, selama ini mereka sudah banyak merugikan negara,” tandas Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com