Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Pemerintah Berikan Perpanjangan Izin Ekspor Mineral Mentah bagi Freeport?

Kompas.com - 23/06/2015, 15:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Haryono menuturkan, pemerintah akan memberikan perpanjangan izin ekspor mineral mentah bagi PT Freeport Indonesia, jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menunjukkan progres pembangunan smelter (pabrik pemurnian).

"Tentunya nanti Juli kita lihat persyaratannya. Kalau memenuhi, ya diberikan," kata Bambang ditemui seusai rapat Panitia Kerja (Panja) Minerba di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Sebagai informasi, progres pembangunan pemurnian mineral merupakan persyaratan bagi Freeport untuk bisa mengekspor konsentrat tembaga. Menurut Bambang, Freeport sejauh ini terus melakukan proses perizinan dan penyediaan lahan. "Ada progres. Ya progresnya itu, ada perjanjian dengan Petrokimia Gresik," imbuh Bambang.

Dari bahan tayang yang disampaikan dalam Panja Minerba, Freeport merinci jumlah dana yang dibutuhkan untuk menunjukkan keseriusan pembangunan pabrik pemurnian. Freeport telah menyepakati untuk membayar bea keluar sampai dengan tercapainya tingkat serapan biaya yang diatur.

Sejauh ini, Freeport telah membayar sebesar 178 juta dollar AS. Raksasa tambang yang dipimpin oleh mantan Wakil Kepala BIN, Maroef Sjamsuddin, itu juga melaporkan telah menyerahkan jaminan kesungguhan kepada bank BUMN sebesar 115 juta dollar AS.

Freeport telah memulai persiapan perizinan analisis dampak lingkungan (amdal) konstruksi pabrik pemurnian sebesar 1,5 juta dollar AS. Freeport juga telah menyelesaikan early works dan memulai basic engineering senilai 9 juta dollar AS. Adapun rencana yang dijanjikan Freeport adalah menandatangani perjanjian sewa lahan senilai 150 juta dollar AS pada Juni 2015, dan menandatangani kontrak FEED sebesar 20 juta dollar AS pada Juli 2015.

Selain itu, Freeport berjanji akan menandatangani kontrak engineering dan procurement sebesar 700 juta dollar AS sebelum Desember 2015.

Perpanjangan ketiga

Jika perpanjangan diberikan, ini merupakan izin kali ketiga bagi Freeport untuk mengekspor mineral mentah. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan izin serupa untuk periode Juli 2014-Januari 2015, dan Januari 2015–Juli 2015.

Pertama, pemerintah memberikan keistimewaan kepada Freeport untuk melakukan ekspor konsentrat pada 28 Juli 2014. Pelonggaran ekspor untuk Freeport diwarnai proses diskusi yang panjang antara pemerintah dan Freeport.

Menteri Koordinator Perekonomian kala itu, Chairul Tanjung, menjelaskan, meski sempat diwarnai deadlock, akhirnya Freeport dan Pemerintah Indonesia memperoleh kesepakatan terkait bea keluar (BK). Freeport pun mengantongi izin ekspor sebesar 756.300 ton konsentrat.

Pemerintah memberikan izin ekspor yang kedua kepada Freeport pada 23 Januari 2015 lalu, dan berlaku sampai 23 Juli 2015. Kuota yang diberikan sama dengan yang sebelumnya, yakni 756.300 ton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com