Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Susi Buru Pedagang Pengumpul Ikan Pari Manta

Kompas.com - 23/06/2015, 16:46 WIB

LOMBOK, KOMPAS.com -Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat berkomitmen menertibakan para pedagang pengumpul ikan pari manta yang dilindungi undang-undang.

"Kami 'hajar' dulu pedagang pengumpul, kalau sudah tidak ada pasar, maka tidak akan ada nelayan yang akan menangkap biota laut dilindungi tersebut," kata Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah Labuhan Lombok, di Mataram, Selasa (23/6/2015).

Ikan pari manta (manta birostris) adalah salah satu spesies ikan pari terbesar di dunia. Lebar tubuhnya dari ujung sirip dada ke ujung sirip lainnya mencapai hampir tujuh meter.

Mubarak menjelaskan ikan pari manta merupakan spesies dilindungi Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004.

Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan perlindungan terhadap dua spesies pari manta yaitu pari manta karang (manta alfredi) dan pari manta oseanik (manta birostris) berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4/Kepmen-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.

Penetapan status perlindungan pari manta ini mengacu pada kriteria jenis ikan yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

Kriteria tersebut antara lain mencakup populasinya yang rawan akan ancaman kepunahan, masuk dalam kategori biota langka, telah terjadi penurunan populasi di alam secara drastis dan atau tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.

Mubarak memperkirakan penangkapan ikan pari manta di perairan Pulau Lombok bagian selatan masih marak karena pasar memberikan harga yang cukup menggiurkan bagi nelayan.

Hal itu terbukti dari hasil penggerebekan gudang pengumpul di Kecamatan Tanjung Luar dan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, NTB, Senin (22/6/2015).

Aparat gabungan berhasil menyita puluhan kilogram beberapa jenis fauna laut yang dilindungi dan sudah diolah dalam bentuk kering, di Kecamatan Tanjung Luar, terdiri atas empat karung tulang ikan pari manta dan hiu, tiga karung insang ikan pari manta.

Selain itu, di Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, petugas menyita puluhan kilogram tulang ikan pari manta dan hiu serta sepasang sirip ikan hiu paus yang masuk kategori fauna laut dilindungi undang-undang. "Ini baru pertama ada penyitaan pari manta dan hiu dilindungi," ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, kata dia, ikan pari manta yang sudah dikeringkan diekspor ke Tiongkok, untuk dijadikan bahan kosmetik dan bahan obat kuat, melalui eksportir di Surabaya dan Jakarta.

Para pedagang pengumpul membeli insang pari manta yang sudah dikeringkan dari nelayan dengan harga Rp 1 juta per kilogram (kg), sedangkan tulangnya Rp 60.000/kg.

Dengan harga yang relatif mahal di pasaran, menurut Mubarak, maka perburuan ikan pari manta akan tetap marak. Jika hal itu terus terjadi maka biota laut itu lama-kelamaan akan punah karena refroduksinya lima hingga enam tahun. "Makanya kami akan memutus rantai pemasarannya. Kalau pasar sudah tidak ada, nelayan tentu tidak tertarik lagi melakukan penangkapan," katanya.

Baca juga: KKP Gagalkan Perdagangan 280 Ekor Pari Manta Senilai Rp 10,8 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com