Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Merek, GS Yuasa Menang Lawan GiSi

Kompas.com - 24/06/2015, 13:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen aki asal Jepang, GS Yuasa Corporation akhirnya bisa tersenyum lebar.  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan GS Yuasa terkait sengketa merek dengan produsen aki merek GiSi milik pengusaha Indonesia lewat bendera PT Gramitrama Battery Indonesia (GBI).

Putusan MA bernomor 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 menyatakan, GS Yuasa adalah pemilik dan pemegang merek GS pertama di Indonesia. "Mengabulkan Peninjauan Kembali pemohon GS Yuasa Corporation," kata Syamsul Ma'arif, Ketua Majelis Hakim Agung MA dalam putusannya tertanggal 3 Juni 2015.

Dengan putusan itu, MA sekaligus membatalkan merek GiSi dengan nomor pendaftaran IDM000342727 kelas 09 milik PT Gramitrama Battery Indonesia. Dalam pertimbangannya, Syamsul menilai, produk aki GS milik GS Yuasa merupakan merek terkenal.

Selain itu, aki bermerek GS milik PT GBI yang diberi nama GiSi memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek GS milik GS Yuasa. Pokok dari persamaan itu terlihat pada huruf "GS" dalam merek GiSi.

GBI membuat merek yang menyerupai GS milik Yuasa dengan menonjolkan unsur huruf G dan S pada kemasan. GBI hanya menambahkan huruf 'i' yang tak terlalu terlihat mata. Lalu, ada kesamaan dari sisi penulisan, penempatan dan kombinasi warna logo.

Kuasa hukum GS Yuasa, Juliane Sari Manurung mengapresiasi putusan MA. "Kami menghargai keputusan MA. Ini keputusan yang adil dan sesuai fakta," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (23/6/2015).

Putusan MA, lanjut Juliane, adalah langkah awal yang tepat untuk melindungi konsumen aki di Indonesia. "Agar konsumen tak terkecoh kalau ada aki yang serupa seolah punya hubungan dengan produk klien kami," kata dia.

Selain dengan GBI, GS Yuasa juga tengah bersengketa dengan dua produsen aki lainnya, yakni GS Garuda Sakti dan GS Goldshine. Saat ini, dua kasus itu sedang diperiksa di tingkat kasasi. "Kami berharap kedua kasus ini diputus secara adil seperti putusan MA ini," kata Juliane. (Sinar Putri S.Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com