Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Jalan Tol Tinggal Tunggu Presiden

Kompas.com - 24/06/2015, 20:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol bisa segera dikenakan kepada masyarakat pengguna jalan tol setelah presiden meneken draf peraturan pemerintah (PP) yang diusulkan. “Sebentar lagi nanti keluar. Kapannya belum tahu, karena presiden yang neken,” kata Sigit ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Sigit menambahkan, pengenaan PPN jalan tol bisa berlaku Agustus bisa juga setelah itu. Yang pasti, kata Sigit, saat ini draf PP mengenai pengenaan PPN jalan tol sudah diserahkan ke meja presiden.

Sebelumnya, wacana pengenaan PPN jalan tol sempat santer di media, Maret 2015. Namun, wacana itu pun urung terwujud.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu terkesan tak putus asa mencari jalan agar jalan tol bisa menjadi salah satu objek pajak. Skema baru pun disusun. Alternatifnya, PPN 10 persen hanya dikenakan untuk kendaraan pribadi.

Yustinus Prastowo, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis Jakarta menyambut baik rencana penerbitan skema baru PPN jasa jalan tol. Dia bilang, pemungutan pajak untuk golongan tertentu tidak terlalu sulit. Apalagi, selama ini tarif jalan tol dipisahkan berdasarkan golongan kendaraan.

Cuma, Yustinus menyarankan, besaran PPN yang dipungut 1 persen atau 2 persen dari tarif jalan tol yang berlaku. Catatannya, PPN tersebut tidak dapat dikreditkan. “Jika PPN 10 persen bisa dikreditkan, itu akan menyulitkan para pengguna jalan tol dalam hal administrasi. Karena, mereka harus mengumpulkan karcis tol,” Yustinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com