Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan untuk Proyek 35.000MW Belum Bebas, Pemerintah Siapkan Perpres

Kompas.com - 25/06/2015, 21:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden tentang proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) untuk mengurai hambatan-hambatan yang saat ini masih memperlambat proyek tersebut.

“Presiden dan Wapres memberi arahan, akan ada Perpres 35.000 MW. Intinya adalah bagaimana sumbatan ini diatasi oleh Perpres itu,” kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Sudirman mengatakan ada delapan masalah dalam proyek kelistrikan 35.000MW meliputi, penyediaan lahan, negosiasi harga, proses penunjukan dan pemilihan Independent Power Producer, pengurusan izin, kinerja developer dan kontraktor, kapasitas manajemen proyek, koordinasi lintas sektor, dan permasalahan hukum.

Dari kedelapan masalah tersebut, tidak hambatan utama yaitu penyediaan lahan, pengurusan izin, dan permasalahan hukum. Sudirman menjelaskan, penyediaan lahan menjadi hambatan yang paling utama karena tidak hanya melibatkan masyarakat, melainkan juga BUMN dan negara.

“Saya optimistis, lahan pembangkit lebih mudah dibanding transmisi. (Kalau transmisi) karena menyangkut besaran yang cukup panjang, karena melintasi segala macam, bentuk tanah, hutan dan lainnya,” jelas Sudirman.

Hambatan lahan

Proyek 35.000MW membutuhkan pembebasan lahan untuk 212 lokasi pembangkit. Perkembangan terakhir, pemerintah baru bisa melakukan pembebasan lahan untuk pembangkit listrik sebanyak 100 lokasi. Artinya masih ada 112 lokasi yang belum dibebaskan.

“Masalah kedua soal perizinan terutama izin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Dan masalah ketiga, yang paling berat adalah kasus hukum. Selebihnya relatif aman, yang paling maju adalah negosiasi harga,” kata Sudirman.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menuturkan poin-poin yang akan ditampung dalam Perpres tersebut di antaranya meliputi, penunjukan langsung dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik, pengawasan penggunaan Penyertaan Modal Negara oleh PT PLN (Persero) agar sesuai jadwal, serta adanya ketentuan untuk domestic market obligation (DMO) listrik.

Selain itu, Jarman menambahkan, Perpres juga akan memberikan penegasan soal superioritas menengai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 untuk peraturan di sektor lain. “Perpres ini juga mendukung Pemda wajib memimpin percepatan perizinan program kelistrikan,” tandas Jarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com