Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/06/2015, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Tarif gratis jalan tol Cikopo-Palimanan yang berlaku sejak 14 Juni 2015 lalu sudah berakhir. Mulai hari ini, Jumat (26/6/2015), kendaraan yang melalui jalan tol sepanjang 116,75 Km ini harus membayar tarif tol.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (25/6/2015),  tarif ruas tol terpanjang di Indonesia ini adalah sebesar Rp 823 per kilometer (km) untuk kendaraan golongan I,  sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 323/KPTS/M/2015.

Besaran tarif adalah sesuai jarak yang ditempuh, misalnya untuk jarak terjauh (dari Cikopo sampai Palimanan) kendaraan Golongan I membayar Rp 96.000 sedangkan kendaraan Golongan V Rp 288.500.

Pengguna kendaraaan pribadi Golongan I dari Jakarta, membayar Rp 13.500 di gerbang Cikopo. Di gerbang ini selain membayar, Anda juga akan diberikan kartu tol baru. Setibanya di pintu tol Palimanan, biaya yang harus dikeluarkan Rp 96.000, jadi total pengeluaran adalah Rp 109.500 untuk sekali perjalanan.

Ada tujuh gerbang tol mulai dari Cikopo sampai Palimanan. Ketujuh pintu tol itu adalah Gerbang Cikopo sebagai pintu utama, Pintu Tol Kalijati di Km 98, Pintu Tol Subang‎ (Km 110), Pintu Tol Cikedung (Km 138), Pintu Tol Kertajati (Km 159), Pintu Tol Sumberjaya (Km 175), dan Pintu Tol Palimanan (Km 188).

Stanly Daftar tarif Tol Cipali

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com