Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaltim "Ngotot" Minta Jatah Saham Blok Mahakam 19 Persen

Kompas.com - 26/06/2015, 15:06 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis


TENGGARONG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) beserta Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), masih membuka dialog dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, seputar pengelolaan Blok Mahakam, Rabu (25/6/2015).

Pertemuan selama dua jam yang berlangsung hingga tengah malam ini di Balikpapan ini, ternyata belum mencapai kesepakatan tentang pembagian jatah Participating Interest (PI). Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, meminta jatah PI sebesar 19 persen. Porsi saham ini hampir dua kali lipat dari angka maskimal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 yang sebesar 10 persen.

Tidak hanya Awang, Bupati Kukar, Rita Widyasari juga mengusulkan hal yang sama. Dia meminta pembagian PI sebesar 19 persen untuk Pemerintah Daerah. “Kami minta 19 persen, memang belum mencapai kesepakatan bersama karena sesuai Permen kami hanya dapat 10 persen,” kata Rita (26/6/2015).

Dalam dialog tersebut, Pemprov Kaltim mengurai segala persoalan terkait pembagian PI tersebut. Pemrov juga menyampaikan banyak hal tentang harapan pada kelanjutan nasib Blok Mahakam. “Soal Blok Mahakam ini memang akan terus dibahas, sampai mencapai kesepakatan pembagian PI,” lanjutnya.

Untuk permintaan Pemrov Kaltim ini, Rita mengatakan, Menteri ESDM harus melaporkan hasil dialog tersebut pada Presiden. Rita berharap, pembagian jatah PI bisa sesuai harapan Pemda Kaltim.

“Karena belum ada kesepakatan, maka menteri kembali melaporkan pada Presiden dulu,” katanya.

Untuk kelanjutan dialog tersebut, Kementerian ESDM membentuk Oversight Committee (Komite Pengawas). Komite ini akan memfasilitasi pembahasan lanjutan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Pertamina. Targetnya pembahasan tersebut bisa selesai dalam waktu satu tahun, agar bisa segera dilakukan penandatanganan kontrak kerjasama bagi hasil (production sharing contract/PSC) yang baru untuk Blok Mahakam. K86-13

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com