Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi Iuran Wajib Pekerja, Tabungan Perumahan

Kompas.com - 26/06/2015, 15:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Iuran wajib yang harus ditanggung pekerja dan pengusaha akan bertambah. Yang terbaru adalah iuran bulanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran Tapera ini melengkapi iuran wajib lain yang telah berlaku, yakni iuran BPJS Kesehatan dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Calon" pungutan wajib perumahan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kamis (25/6/2015), rapat paripurna DPR menyetujui RUU ini masuk RUU prioritas dan dibahas tahun ini sebagai beleid inisiatif DPR. Targetnya, pemerintah dan DPR bisa mengesahkan RUU Tapera pada tahun ini.

Yang harus dicermati, RUU Tapera ini mewajibkan semua pekerja swasta dan wiraswasta menjadi peserta Tapera. Kewajiban ini tertuang dalam dalam Pasal 7 ayat 1 draf RUU Tapera.
Ada sejumlah syarat untuk menjadi calon peserta yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 2.

Intinya, para pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah mereka yang telah berpenghasilan di atas upah minimum. Selain itu, usia calon peserta minimal 18 tahun atau sudah menikah saat mendaftar sebagai peserta. Dalam rancangan sebelumnya, kewajiban menjadi peserta Tapera diutamakan kepada pekerja yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.  

Nah, RUU Tapera menetapkan besaran iuran tabungan perumahan sebesar 3 persen dari upah setiap bulan. Batas maksimal basis gaji yang dipungut iuran itu adalah 20 kali dari upah minimum. Dari porsi iuran itu, sebesar 2,5 persen akan ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Kendati wajib membayar iuran, pekerja tidak bisa seenaknya memanfaatkan tabungan tersebut. Pasal 23 ayat 2 RUU Tapera menyatakan, peserta hanya bisa memanfaatkan tabungannya untuk membiayai pembelian rumah, pembangunan, dan perbaikan rumah hanya satu kali selama menjadi peserta Tapera.

Yoseph Umar Hadi, inisiator sekaligus mantan Ketua Panitia Khusus RUU Tapera, mengatakan, tujuan DPR menginisiasi RUU Tapera ini adalah untuk memberikan instrumen efektif bagi pemerintah dalam mengatasi kekurangan pasokan rumah (backlog) yang saat ini mencapai sekitar 15 juta unit. "Saya optimistis RUU ini selesai tahun ini karena secara konsep sudah matang," kata Yoseph, kemarin.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya siap untuk duduk bersama dengan DPR dan menuntaskan pembahasan RUU Tapera.

Ia optimistis, pembahasan RUU Tapera bisa dituntaskan tahun ini. Alasan Basuki, tidak ada perubahan poin dalam RUU Tapera saat ini dengan draf sebelumnya. "Kalau melihat ini, tidak dimulai dari nol, saya kira bisa tahun ini karena tidak ada penambahan poin," ucap Basuki.

Potensi dana yang terkumpul dari iuran Tapera mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Jika tidak diawasi penggunaannya, iuran ini hanya menjadi sumber penyelewengan. Badan khusus Tapera pun berpotensi bertabrakan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang akan masuk program perumahan pekerja. Yang jelas, siap-siap gaji bulanan semakin tipis saja karena dipotong aneka rupa iuran wajib. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com