Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Juli, Gaji di Bawah Rp 3 Juta Tak Lagi Kena Pajak

Kompas.com - 27/06/2015, 15:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI secara resmi telah menyetujui usulan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dari semula Rp 2.025.000 per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan.

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan, atas persetujuan yang diambil dalam rapat Kamis kemarin itu, Menkeu Bambang berjanji segera mengeluarkan Peraturan mengenai perubahan PTKP tersebut. Ditargetkan aturan itu sudah berlaku sejak 1 Juli 2015, sehingga perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun.

“Dinaikkannya PTKP 36 juta pertahun merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Misbakhun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Menurut Misbakhun, salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran PTKP adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan besaran UMP didasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Dengan pertimbangan besaran UMP tahun 2015, besaran PTKP untuk diri Wajib Pajak direncanakan untuk disesuaikan menjadi Rp 36.000.000 setahun,” ujarnya.

Menurut Politisi Golkar itu, dengan dinaikkannya PTKP sampai dengan Rp 36.000.000 per tahun, maka akan didapatkan beberapa manfaat. Antara lain, kenaikan daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi masyarakat, meningkatkan Pembentukan Modal tetap Bruto (PMTB) dan penumbuhan lapangan kerja.

"Ujungnya ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com