Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Indonesie: Belum Ada Respons dari Paris soal 30 Persen Saham Blok Mahakam

Kompas.com - 27/06/2015, 17:33 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis


BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Total E&P Indonesie (TEPI) belum menunjukkan sikap menerima atau tidak atas keputusan lisan pemerintah terhadap rencana sharing pengelolaan di Blok Mahakam di Kalimantan Timur. Sikap sama juga ditunjukkan oleh kantor pusat dari TEPI di Perancis.

Head of Department Media Relation Corporate Communication Division TEPI, Kristanto Hartadi mengatakan, kantor pusat TEPI di Paris pun belum mengeluarkan keputusan apapun atas niat pemerintah itu. “Keputusan (terima tidaknya) seperti ini hanya dari Paris, tetapi sampai sekarang belum ada respons dari sana,” kata Kristanto di sela-sela acara buka puasa bersama dengan sejumlah wartawan di Balikpapan, Jumat (26/6/2015) malam.

Total segera memasuki akhir kontraknya di Blok Mahakam pada Desember 2017. Menjelang akhir kontrak, CEO dari Paris sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di istana negara pada pertengahan Mei 2015 lalu.

Berselang tidak lama dari pertemuan itu, pemerintah melalui Menteri ESDM Sudirman Said telah mengungkap keinginan mengelola sendiri Blok Mahakam. Belakangan muncul keinginan mengelola Blok Mahakam itu tidak sepenuhnya mampu lepas dari operator lama.

Pemerintah berniat mengambil alih pengelolaan Blok Mahakam dengan Pertamina sebagai pengelola utama memperoleh 70 persen dan Total sebagai partner yang memperoleh 30 persen.

Kristanto mengatakan, keputusan menerima sharing itu tergantung kantor pusat TEPI di Paris. “Semua masih dalam kajian. Masih dipelajari. Belum ada respon (diterima atau tidak),” kata Kristanto.

Berebut saham

TEPI sendiri belum bersikap atas tawaran partisipasi 30 persen pengelolaan Blok Mahakam pada 2018 mendatang. Sebaliknya, sharing saham di tingkat Pertamina justru sudah gonjang ganjing, khususnya dari pihak pemerintah daerah di Kaltim.

Pemerintah memutuskan Pertamina mendapat 70 persen saham mengelola Blok Mahakam. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga membuka peluang daerah ikut terlibat namun dibatasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang maksimal partisipasi sebesar 10 persen. Sedangkan Kaltim meminta lebih besar dari yang ditawarkan pemerintah pusat.

Belakangan, sejumlah petinggi di Kaltim, diantaranya Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, meminta jatah PI lebih besar dari Permen, yakni sebesar 19 persen. Keinginan Kaltim digulirkan saat Awang Faroek Ishak bertemu Menteri ESDM Sudirman Said di Balikpapan, Jumat (26/6/2015) subuh.

Saat itu juga dihadiri DPRD Kaltim, Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Sekjen APMD Adang Bahctiar dan Dirut Perusda Kaltim Pratama Hadzarin Adha. Pertemuan itu berlangsung di Balikpapan hingga Jumat (26/6/2015) subuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com