Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembekuan Dicabut, Lion Air Minta Izin Buka 44 Rute Penerbangan Baru

Kompas.com - 28/06/2015, 10:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Usai pembekuan izin rute barunya dicabut, maskapai Lion Air langsung mengajukan 44 izin rute penerbangan baru. Pengajuan izin rute tersebut disampaikan maskapai berlogo singa itu tepat di hari pencabutan pembekuan izin rute, yaitu pada Kamis, 25 Juni 2015.

“Mereka sudah ajukan tanggal 25 Juni kemarin itu 44 rute baru. Iya, langsung ajukan 44 rute baru tanggal 25 Juni itu,” ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Kemenhub, kata dia, memaklumi banyaknya izin rute baru yang diajukan Lion Air tersebut. Sebab, sudah empat bulan maskapai berbiaya murah itu tak diizinkan mengajukan rute baru.

Pembekuan izin rute baru itu merupakan hukuman atas terjadinya delay penerbangan yang berkepanjangan di Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian merembet ke berbagai bandara di beberapa kota di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Februari 2015.

“Bayangkan sendiri mereka sudah beberapa bulan coba tidak boleh ekspansi. Itu kan sebuah kerugian yang besar bagi mereka, sementara maskapai lain terus ekpsansi, misalnya Garuda, Sriwijaya Air dan Citilink,” ucap dia.

Namun, meski Lion Air sudah mengajukan izin 44 rute penerbangan baru, Kemenhub belum menyetujuinya satu pun. Menurut Hadi, ada beberapa syarat pengajuan rute baru yang belum dipenuhi Lion Air.

“Kan ada 11 persyaratan itu membuka rute baru itu. Tapi karena ada 5 syarat yang belum mereka bisa penuhi misalnya mengenai slot time bandara, soal bagaimana rotasi pesawat, mekenisme seperti apa, lalu utilitas pesawat dan kabin pesawat, jadi kita sudah bilang ke mereka untuk lengkapi itu,” kata Hadi.

Sementara itu ada enam persyaratan yang sudah dipenuhi Lion Air, antara lain: rencana rute, hari dan jam penerbangan, dan tipe pesawat yang digunakan.

Sebelumnya, Kemenhub mencabut pembekuan izin rute baru maskapai penerbangan Lion Air sejak 25 Juni 2015. Pembekuan izin rute baru itu dicabut karena Kemenhub memandang Lion Air sudah melakukan berbagai perbaikan dalam banyak hal.

Perbaikan itu terangkum dari kesungguhan Lion memperbaiki standard operating procedure (SOP) terkait delay penerbangan atau delay management.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com