Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbulkan Kebingunan, Kewajiban Pakai Rupiah Bakal Diperlonggar?

Kompas.com - 29/06/2015, 03:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kewajiban penggunaan rupiah terhadap setiap transaksi di Indonesia kemungkinan bakal diperlonggar. Kewajiban yang tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 menimbulkan kebingungan di pihak tertentu dan berefek negatif terhadap citra serta perekonomian nasional.

Dua beleid itu menyatakan, semua pihak wajib menggunakan rupiah dalam transaksi di Indonesia. Lalu, PBI menjelaskan transaksi itu meliputi pembayaran, penyelesaian kewajiban dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya, baik tunai maupun non-tunai.

Namun, kebijakan ini menimbulkan ketakutan wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Ada kekhawatiran, mereka akan dipidanakan jika bertransaksi menggunakan uang dari negara asalnya, ataupun memakai dollar Amerika Serikat (AS), yang selama ini banyak dipakai.

Badan Pusat Statistik (BPS) pun mencatat jumlah kedatangan wisatawan mancanegara turun pasca PBI 17/2015 berlaku pada 31 Maret 2015. Jumlah kunjungan wisatawan asing pada April hanya 749.882 orang, turun dari sebulan sebelumnya yang mencapai 789.596 orang.

Nah, kebingungan ini sudah dipahami pemerintah. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) telah menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri dan perwakilan Bank Indonesia untuk membahas masalah ini di kantornya, Jumat (26/6/2015). Sayangnya, rapat belum menghasilkan keputusan.

Namun, JK menegaskan kekhawatiran wisatawan asing itu harus diselesaikan, mengingat Indonesia membutuhkan kehadiran turis asing untuk menambah pasokan valuta asing, terutama dollar AS. "Pada wisatawan asing yang membawa dollar akan menambah devisa," kata JK Jumat (26/6/2015).

Apalagi, pemerintah sedang gencar mencari devisa dari wisawatan asing.

Sekarang sudah ada Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. Beleid ini memperbanyak jumlah negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa dari 15 menjadi 45 negara.

Fasilitas bebas visa berlaku untuk turis dari, antara lain, China, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Arab Saudi, Kuwait dan Afrika Selatan.

Warga dari negara-negara itu tidak membutuhkan visa selama masuk melalui pintu imigrasi tertentu, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, Hang Nadim, Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sikupang, Pelabuhan Laut Batam Center dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban.

Tergantung BI
Tentu saja, jika ingin menyelesaikan persoalan ini, PBI kewajiban penggunaan rupiah di Indonesia harus direvisi. Salah satu revisi yang disiapkan adalah menambah pihak atau jenis transaksi yang diperbolehkan menggunakan valuta asing.

PBI 17/2015 memberikan pengecualian kewajiban penggunaan rupiah untuk sejumlah transaksi. Pengecualian itu antara lain untuk transaksi dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, dan transaksi pembiayaan internasional.

"Perubahan PBI ini wewenang BI, Saya kira BI sudah mengerti kondisinya," kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil.

Direktur Komunikasi dan Pemberitaan BI Peter Jacobs mengakui ada kekhawatiran wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Tak sedikit wisatawan asing yang malas menukarkan valuta asing dengan rupiah.

Namun, sebelum kebijakan ini berlaku, BI sudah mengantisipasinya. BI telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam industri pariwisata untuk mengatasi permasalahan itu. Oleh karena itu, sampai sekarang BI yakin bahwa kewajiban penggunaan rupiah seharusnya tak berdampak negatif terhadap wisatawan asing. Justru kebijakan ini untuk menjaga kedaulatan rupiah di dalam negeri.

Peter pun menolak menanggapi desakan pemerintah ke pada BI untuk merevisi PBI tersebut. "Tunggu nanti, saya tidak bisa informasikan sekarang," ujar Peter. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com