Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek SPAM Siap Tender, Swasta Diberi Kelonggaran

Kompas.com - 29/06/2015, 20:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mempercepat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) dan RPP tentang Sistem Penyelenggaraan Air Minum, lantaran beberapa proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) siap ditenderkan.

“Ini RPP transisi sambil kita membuat UU SDA yang baru. Ini memang dicepatkan karena mau ada SPAM di Semarang Barat, Lampung, dan mungkin nanti Jawa Timur. Itu sudah siap tender, tinggal menunggu RPP,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Usai menggelar rapat dengan Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Basuki menuturkan, pemerintah memutuskan memberikan kesempatan kepada swasta, baik nasional maupun asing, dengan persyaratan tertentu untuk pengusahaan air.

“Porsinya ini yang agak berbeda. Selama ini kan dipikir kontrol oleh negara itu melalui saham. Itu hanya salah satu saja. Tapi yang lebih penting menurut Menko, dengan aturan. Jadi nanti dengan peraturan tertentu sesuai dengan yang diputuskan,” lanjut Basuki.

Kendati demikian, dia menegaskan pemerintah memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD. “Kalau BUMN dan BUMD belum mampu, baru swasta masuk,” sambung Basuki.

Basuki mengatakan, seperti di sektor lain, pemerintah juga mewajibkan swasta untuk melakukan join operation (kerjasama) dengan pengusaha lokal.

Mengenai porsi saham antara swasta dan BUMN atau BUMD akan diatur melalui Peraturan Menteri PU-Pera untuk SDA permukaan, dan Permen ESDM untuk SDA bawah tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com