Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 4 Maskapai RI yang Boleh Terbang ke Eropa, Ini Penjelasan Kemenhub

Kompas.com - 29/06/2015, 21:09 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan terkait hasil rilis daftar maskapai nasional yang dilarang terbang ke Eropa oleh otoritas penerbangan setempat.

Menurut Kemenhub, segala upaya telah dilakukan di tengah kekhawatiran Uni Eropa, terhadap sanksi kepada seluruh maskapai nasional oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).

"Dari Uni Eropa minta kita kirim berbagai data. Lalu data itu kita kirim semua ke Brussel (Belgia) dan setelah itu mereka lakukan review dan hasilnya tanggal 25 Juni kemarin ada rilis dari UE," ujar Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzafar Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Dia menjelaskan, keputusan otoritas penerbangan Eropa biasanya akan mengacu kepada hasil audit yang dilakukan oleh ICAO. Terakhir, Indonesia diaudit oleh ICAO pada Mei 2014 lalu dan hasilnya banyak temuan yang harus diperbaiki oleh Indonesia.

Usai hasil audit ICAO itu, kata Muzafar, otoritas penerbangan Eropa sangat khawatir maskapai Indonesia akan di sanksi oleh ICAO. Bahkan pada Januari 2015 lalu, utusan otoritas penerbangan Eropa yang datang langsung ke Jakarta mengatakan bahwa Indonesia kemungkinan akan dikenai sanksi tak boleh terbang ke Eropa.

Namun, lanjut dia, Kemenhub langsung melakukan berbagai perbaikan yang diminta oleh ICAO usai hasil audit pada Mei 2014. Menurut dia ada empat maskapai yang ikut melakukan perbaikan berbagai aturan sesuai rekomendasi ICAO.

"Istilahnya kita tidak masuk dalam daftar banned dari Uni Eropa karena setelah audit ICAO kita sudah perbaiki dan dari yang awalnya Uni Eropa khawatir kita di banned ternyata kita bisa menyelesaikan," kata dia.

Otoritas penerbangan Eropa kembali merilis daftar maskapai yang dilarang melakukan penerbangank e Eropa. Dari Indonesia, hanya empat maskapai yang diizinkan terbang ke kawasan itu, dari keseluruhan maskapai nasional sebanyak 65 maskapai.

Empat maskapai Indonesia yang diizinkan terbang ke kawasan tersebut adalah Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua (Premiair), dan Indonesia Air Asia. Jika memperhitungkan Mandala Airlines, jumlah maskapai asal RI yang bisa ke Eropa mencapai lima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com