Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 3 Persen

Kompas.com - 30/06/2015, 15:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melalui perdebatan yang alot, akhirnya pemerintah menetapkan besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Besarannya ialah 3 persen dari gaji pokok karyawan dengan porsi pembagian 2 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja.

Direktur Utama Elvyn G Massasya mengatakan, besaran iuran tersebut sudah sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan tidak akan memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.

Besaran iuran tersebut bakal direvisi secara bertahap selama tiga tahun sekali. "Nanti kita akan naikkan secara bertahap sampai 8 persen," kata Elvyn dalam konferensi pers peresmian BPJS Ketenagakerjaan di Teluk Penyu, Cilacap, Selasa (30/6/2015). Kenaikan iuran ini nanti bakal terus disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.

Manfaat iuran pensiun ini baru bisa ditarik setelah 15 tahun dengan nilai 40 persen dari rata-rata upah yang didapat. Bila peserta meninggal dunia, hasilnya dialihkan kepada ahli waris, yaitu istri, dengan nilai 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah mengelola dana jaminan pensiun sekitar Rp 203 triliun. Mereka menargetkan pada tahun 2019 sekitar Rp 500 triliun. Sementara itu, jumlah pesertanya per Mei 2015 mencapai 17,16 juta peserta dan ditargetkan bakal mencapai 64 juta peserta pada tahun 2019.

"Ini untuk jangka panjang, maka kita tempatkan investasinya pada surat utang pemerintah," ujarnya.

Sekadar informasi, BPJS Ketenagakerjaan ini bakal efektif dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2015. Untuk persiapannya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan 11 kantor wilayah, 121 kantor cabang, dan 203 kantor perintis.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menjalin kerja sama dengan bank dan agen. Tujuannya ialah untuk mempermudah pendaftaran dan pembayaran iuran. Total lokasi yang disiapkan ada lebih dari 200.000 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga bakal melakukan sosialisasi kepada perusahaan. Untuk kontrolnya, mereka bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan aparat.

"Nanti akan kita tindak lanjut perusahaan yang tidak mau membayarkan iuran," ujarnya. Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan ini juga dapat diakses oleh pekerja bukan penerima upah. (Tri Sulistiowati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com