Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepemilikan Saham Asing di Bisnis Air Dibatasi

Kompas.com - 30/06/2015, 15:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menyepakati pembatasan peran swasta dan asing dalam bisnis pengusahaan air di dalam negeri.

Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian awal pekan kemarin, pembatasan tersebut dilakukan dengan dua bentuk.

Pertama kepemilikan saham. Pemerintah tidak akan membolehkan lagi, baik asing dan swasta memiliki saham dominan dalam bisnis pengusahaan air. "Berapa bolehnya, dalam peraturan pemerintah belum ditulis, nanti di aturan pelaksananya," kata Basuki di Jakarta Selasa (30/6).

Kedua, bentuk aturan dan kegiatan. Pemerintah memutuskan untuk membatasi peran swasta dan asing dalam bisnis pengusahaan air di dalam negeri setelah Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu membatalkan UU Sumber Daya Air.

MK dalam pertimbangan putusan pembatasan tersebut menyatakan, UU Sumber Daya Air tidak menampakkan roh hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan UUD 1945. Padahal kata MK, air adalah unsur penting dan mendasar bagi kehidupan masyarakat. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com