Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Cabut Izin 4 Perusahaan Perikanan

Kompas.com - 01/07/2015, 15:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) 4 perusahaan setelah sebelumnya mencabut izin SIUP 4 perusahaan perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memaparkan, 12 perusahaan dari 8 grup yang dievaluasi yaitu PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Era Sistem Informasindo, PT Anugerah Bahari Berkat Abadi, PT Minatama Mutiara, PT Ombre Lines, PT Chindo Zhenyang Mina Anugerah, PT Sumber Laut Utama, PT Maju Bersama Jaya, PT Indojurong Fishing Industry, PT Starcki Indonesia, serta PT Ocean Mitramas.

“Empat pencabutan SIUP yaitu PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, PT S&T Mitra Mina Industri, dan PT Maju Bersama Jaya,” kata Susi, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

“Sebanyak 85 SIPI/SIKPI dari 8 perusahaan sudah tidak aktif dan tidak akan diperpanjang,” sambung Susi.

Adapun SIPI/SIKPI yang tidak akan diperpanjang yaitu, PT Sumber Laut Utama (1 SIPI/SIKPI), PT Sino Indonesia Shunlida Fishing (19 SIPI/SIKPI), PT Minatama Mutiara (8 SIPI/SIKPI), PT Era Sistem Informasindo (2 SIPI/SIKPI), PT Starcki Indonesia (8 SIPI/SIKPI), PT Chindo Zhenyang Mina Anugerah (2 SIPI/SIKPI), PT Indojurong Fishing Industry (28 SIPI/SIKPI), serta PT Ombre Lines (7 SIPI/SIKPI).

baca juga: Izin Perusahaannya Dicabut Menteri Susi, Ini Komentar Tomy Winata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com