Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Setujui Transaksi di Sektor Energi Tak Semua Pakai Rupiah

Kompas.com - 01/07/2015, 18:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) telah bersepakat untuk menyusun kategorisasi transaksi yang wajib menggunakan rupiah.

Dengan kesepakatan ini, tidak seluruh transaksi di sektor energi menggunaan rupiah per 1 Juli 2015.

Sebagaimana diketahui, BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditetapkan pada 31 Maret 2015 yang lalu dan berlaku mulai 1 Juli 2015.

Peraturan BI ini lahir dengan memiliki tujuan dan semangat untuk meningkatkan kedalaman pasar rupiah dalam rangka stabilisasi nilai tukar yang pada ujungnya diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Kendati demikian, Sudirman mengatakan untuk mengantisipasi hambatan-hambatan transaksi dan operasional di sektor energi, maka pemerintah dan BI menyusun langkah-langkah mitigasi.

“Yang penting, tugas pemerintah adalah tetap membuat pelaku bisnis memperoleh kelancaran. Konkretnya, kita bersepakat menyusun tiga kategori transaksi,” ucap Sudirman, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Kategori satu, yaitu transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI, misalnya sewa kantor/rumah/kendaraan, gaji karyawan Indonesia, berbagai jasa pendukung sektor energi.

“Terhadap transaksi kategori satu, akan diberikan waktu transisi paling lambat 6 bulan,” kata Sudirman.

Kategori dua, yaitu transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI. Misalnya, bahan bakar (fuel), transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, kontrak multi-currency.

Sudirman mengatakan, terhadap jenis transaksi yang masuk kategori dua, transaksi karena sebuah perjanjian dengan jangka waktu tertentu tetap bertransaksi dengan mata uang asing, maka akan dijajaki kemungkinan perubahan perjanjian.

“Terhadap kategori dua, silakan diselesaikan kontraknya sampai selesai. Tapi waktu membuat perjanjian berikutnya gunakan transaksi rupiah,” imbuh Sudirman.

Kategori tiga, yaitu transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan PBI karena berbagai faktor antara lain regulasi pemerintah. Misalnya, gaji karyawan ekspatriat, jasa pengeboran dan sewa kapal.

"Terhadap jenis transaksi kategori tiga, pelaku usaha dapat melanjutkan transaksi dengan mata uang asing,” ucap Sudirman.

Untuk implementasi PBI No.17/3/2015 tersebut, Kementerian ESDM dan BI akan membentuk suatu gugus tugas untuk memfasilitasi dan meyakinkan bahwa dunia usaha tidak mengalami kesulitan dan kegiatan usaha dapat berjalan normal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com