Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Setujui Transaksi di Sektor Energi Tak Semua Pakai Rupiah

Kompas.com - 01/07/2015, 18:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) telah bersepakat untuk menyusun kategorisasi transaksi yang wajib menggunakan rupiah.

Dengan kesepakatan ini, tidak seluruh transaksi di sektor energi menggunaan rupiah per 1 Juli 2015.

Sebagaimana diketahui, BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditetapkan pada 31 Maret 2015 yang lalu dan berlaku mulai 1 Juli 2015.

Peraturan BI ini lahir dengan memiliki tujuan dan semangat untuk meningkatkan kedalaman pasar rupiah dalam rangka stabilisasi nilai tukar yang pada ujungnya diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Kendati demikian, Sudirman mengatakan untuk mengantisipasi hambatan-hambatan transaksi dan operasional di sektor energi, maka pemerintah dan BI menyusun langkah-langkah mitigasi.

“Yang penting, tugas pemerintah adalah tetap membuat pelaku bisnis memperoleh kelancaran. Konkretnya, kita bersepakat menyusun tiga kategori transaksi,” ucap Sudirman, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Kategori satu, yaitu transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI, misalnya sewa kantor/rumah/kendaraan, gaji karyawan Indonesia, berbagai jasa pendukung sektor energi.

“Terhadap transaksi kategori satu, akan diberikan waktu transisi paling lambat 6 bulan,” kata Sudirman.

Kategori dua, yaitu transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI. Misalnya, bahan bakar (fuel), transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, kontrak multi-currency.

Sudirman mengatakan, terhadap jenis transaksi yang masuk kategori dua, transaksi karena sebuah perjanjian dengan jangka waktu tertentu tetap bertransaksi dengan mata uang asing, maka akan dijajaki kemungkinan perubahan perjanjian.

“Terhadap kategori dua, silakan diselesaikan kontraknya sampai selesai. Tapi waktu membuat perjanjian berikutnya gunakan transaksi rupiah,” imbuh Sudirman.

Kategori tiga, yaitu transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan PBI karena berbagai faktor antara lain regulasi pemerintah. Misalnya, gaji karyawan ekspatriat, jasa pengeboran dan sewa kapal.

"Terhadap jenis transaksi kategori tiga, pelaku usaha dapat melanjutkan transaksi dengan mata uang asing,” ucap Sudirman.

Untuk implementasi PBI No.17/3/2015 tersebut, Kementerian ESDM dan BI akan membentuk suatu gugus tugas untuk memfasilitasi dan meyakinkan bahwa dunia usaha tidak mengalami kesulitan dan kegiatan usaha dapat berjalan normal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com