Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Patokan Ekspor Produk Tambang Turun

Kompas.com - 02/07/2015, 14:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Harga Patokan Ekespor (HPE) produk pertambangan kembali mengalami penurunan. Fluktuasi harga internasional menyebabkan turunnya HPE produk pertambangan hasil pengolahan. Dibandingkan dengan penetapan HPE periode Juni 2015, sebagian besar produk mengalami penurunan.

"Hanya produk konsentrat bijih besi yang mengalami kenaikan tipis,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, melalui keterangan tertulis Kamis (2/7/2015).

Sejumlah produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenite, serta konsentrat titanium lainnya. Perhitungan harga dasar HPE untuk konsentrat besi dan mangan bersumber dari Asian Metal. Sedangkan konsentrat tembaga, konsentrat timbal, serta konsentrat seng bersumber dari London Metal Exchange (LME).

Penurunan dialami sebagian besar produk. Konsentrat tembaga (Cu 15 persen) dengan harga rata-rata 1.637,88 dollar AS per WMT atau turun sebesar 3,33 persen, konsentrat mangan (Mn 49 persen) dengan harga rata-rata 148,58 dollar AS per WMT turun 2,87 persen, konsentrat timbal (Pb  57 persen) dengan harga rata-rata 784,11 dollar AS per WMT turun 7,66 persen, dan konsentrat seng (Zn  52 persen) dengan harga rata-rata 514,32 dollar AS per WMT turun 11,40 persen.

Sedangkan produk yang mengalami kenaikan dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat bijih besi (hematit, magnetit, dan pirit) berkadar Fe ? 62 persen dengan harga rata-rata 44,04 dollar AS per WMT atau naik sebesar 8,94 persen dan konsentrat bijih besi (gutit/laterit) berkadar Fe  51 persen dan Al2O3 SiO3  10 persen dengan harga rata-rata 15,62 dollar AS per WMT naik 6,93 persen.

Sementara itu konsentrat ilmenite dan konsentrat titanium lainnya tidak mengalami perubahan. Menurut Partogi, penetapan HPE periode Juli ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai intansi terkait. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2015 tanggal 25 Juni 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com