Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut BPJS: Pencairan JHT Jadi 10 Tahun Agar Hari Tua Pekerja Lebih Baik

Kompas.com - 02/07/2015, 15:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Perubahan mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi bisa diambil setelah 10 tahun sebenarnya justru menguntungkan bagi para pakerja. Menurut Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, prinsip JHT adalah tabungan untuk hari tua.

“Sehingga ketika pekerja memasuki pensiun, maka akan mendapatkan dana yang cukup untuk hidup layak,” kata Elvyn kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2015).

Lebih lanjut Elvyn menerangkan, ketentuan mengenai perubahan pencairan JHT menjadi setelah 10 tahun tertera di Undang-undang dan Peraturan Pemerintah mengenai JHT. Peraturan Pemerintah tentang JHT sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juni 2015 lalu.

“Dengan jangka waktu lebih panjang, akumulasi dana yang diperoleh pekerja akan lebih baik,” kata Elvyn.

Elvyn menambahkan, hanya ada empat hal untuk bisa mengambil JHT, yakni:
(1) berusia 56 tahun, yang artinya sudah memasuki masa pensiun;
(2) meninggal dunia;
(3) menjadi PNS/TNI;
(4) meninggalkan Indonesia;
(5) sudah menjadi peserta selama 10 tahun, bisa mengambil JHT sampai dengan 30 persen untuk perumahan dan/atau 10 persen untuk konsumsi.

Sebelumnya, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker) Wahyu Widodo mengatakan, pekerja yang baru lima tahun mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mendapatkan JHT, namun ditunda. “Bukan tidak dapat, kan itu tabungan hari tua. Ya itu ditunda waktunya (pencairannya),” kata Wahyu, Kamis.

Wahyu mengatakan, perubahan pemberian manfaat JHT yang mulai berlaku 1 Juli 2015 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015. Menurut Wahyu beleid tersebut bisa diunduh dari situs www.kemenkumham.go.id. Namun dari penelusuran, belum ada publikasi mengenai PP JHT tersebut. Pencarian juga nihil pada situs www.setneg.go.id.

baca juga: Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun, Ini Penjelasan Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com