Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Bahas Kembali Mekanisme Pencairan Jaminan Hari Tua

Kompas.com - 02/07/2015, 20:27 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa pemerintah akan membahas kembali mekanisme pencairan jaminan hari tua (JHT). Perubahan mekanisme pencairan JHT yang merupakan salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini menuai protes.

Berdasarkan aturan baru, JHT hanya bisa dicairkan ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Itu pun baru bisa diambil sebesar 40 persen dari total tabungan dengan rincian 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

"Lagi transisi dulu sebulan untuk dibahas bagaimana baiknya," kata Kalla di Jakarta Convention Center, Kamis (2/7/2015).

Kalla tidak menjanjikan aturan baru ini akan direvisi lagi. Menurut Wapres, penerapan suatu aturan baru memerlukan masa transisi sehingga bisa diterima masyarakat.

"Memang butuh transisi, kan tidak langsung, baru efektif per 1 Juli kemarin BPJS itu, jadi butuh waktu persiapan saja," ucap Kalla.

Aturan baru itu diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor tahun 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 37 ayat (3). Ayat itu berbunyi, "Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun".

Sebelum aturan itu terbit, JHT bisa dicairkan jika kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) minimal 5 tahun. Pada masa itu, peserta dapat mencairkan semua saldo tabungan.

Akibat perubahan mekanisme pencairan JHT ini, sejumlah pekerja melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar di Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (1/7/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com