Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja yang Keluar Kepesertaan BPJS, JHT-nya Tetap Dibayarkan di Usia 56 Tahun

Kompas.com - 03/07/2015, 03:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Peraturan baru pemerintah tentang pencairan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ternyata tidak hanya mengatur batas minimal kepesertaan 10 tahun.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan, peraturan pemerintah yang baru itu juga mengatur pencairan manfaat bagi pekerja yang keluar dari pekerjaan dan tidak lagi ikut BPJS Ketenagakarjaan.

"Kalau dia berhenti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dia nunggu sampai usia 56 tahun," kata Abdul kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Abdul mengatakan, dalam peraturan lama di mana kepesertaan paling cepat adalah 5 tahun 1 bulan, seorang pekerja bisa mengambil JHT begitu keluar dari pekerjaan. Dengan perubahan ini, manfaat JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun.

"Kalau kepesertaannya baru 10 tahun itu bisa diambil partial, 10 persen atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan," ucap Abdul.

Mengenai kekagetan masyarakat soal peraturan baru ini, Abdul menilai perubahan ini merupakan fenomena biasa. Dia bilang proses Peraturan Pemerintah tentang JHT sudah digodok lama. BPJS Ketenagakerjaan juga sudah melakukan sosialisasi baik lewat media maupun luar ruang.

"Cabang-cabang kita seluruhnya se-Indonesia melakukan sosialisasi masif sebulan termasuk materi ini. Secara general. Direksi kita, Pak Elvyn (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) juga roadshow ke pemda-pemda menyampaikan akan ada perubahan," jelas dia.

Namun memang, diakui Abdul, menyangkut angka harus minimal 10 tahun itu dia sendiri mengaku BPJS Ketenagakerjaan pun baru bisa melakukan sosialisasi setelah PP keluar.

"Kalau ada perubahan diharapkan masyarakat menyesuaikan. Kalau ada gejolak diharapkan tidak berlangsung lama," pungkas Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com