Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja yang Keluar Kepesertaan BPJS, JHT-nya Tetap Dibayarkan di Usia 56 Tahun

Kompas.com - 03/07/2015, 03:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Peraturan baru pemerintah tentang pencairan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ternyata tidak hanya mengatur batas minimal kepesertaan 10 tahun.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan, peraturan pemerintah yang baru itu juga mengatur pencairan manfaat bagi pekerja yang keluar dari pekerjaan dan tidak lagi ikut BPJS Ketenagakarjaan.

"Kalau dia berhenti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dia nunggu sampai usia 56 tahun," kata Abdul kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Abdul mengatakan, dalam peraturan lama di mana kepesertaan paling cepat adalah 5 tahun 1 bulan, seorang pekerja bisa mengambil JHT begitu keluar dari pekerjaan. Dengan perubahan ini, manfaat JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun.

"Kalau kepesertaannya baru 10 tahun itu bisa diambil partial, 10 persen atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan," ucap Abdul.

Mengenai kekagetan masyarakat soal peraturan baru ini, Abdul menilai perubahan ini merupakan fenomena biasa. Dia bilang proses Peraturan Pemerintah tentang JHT sudah digodok lama. BPJS Ketenagakerjaan juga sudah melakukan sosialisasi baik lewat media maupun luar ruang.

"Cabang-cabang kita seluruhnya se-Indonesia melakukan sosialisasi masif sebulan termasuk materi ini. Secara general. Direksi kita, Pak Elvyn (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) juga roadshow ke pemda-pemda menyampaikan akan ada perubahan," jelas dia.

Namun memang, diakui Abdul, menyangkut angka harus minimal 10 tahun itu dia sendiri mengaku BPJS Ketenagakerjaan pun baru bisa melakukan sosialisasi setelah PP keluar.

"Kalau ada perubahan diharapkan masyarakat menyesuaikan. Kalau ada gejolak diharapkan tidak berlangsung lama," pungkas Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com